news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jika Omnibus Law Berbahaya, Perpu Lebih Fatal

Bhima Yudhistira Adhinegara
Pengamat Ekonomi, hobi berdiskusi dan travelling. Menyukai segala macam jenis buku termasuk teks teks kuno.
Konten dari Pengguna
1 April 2020 20:30 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bhima Yudhistira Adhinegara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
ADVERTISEMENT
Hanya dalam kurun waktu super singkat, pemerintah yang sebelumnya mengumumkan rencana darurat sipil berubah dengan mengeluarkan beberapa kebijakan baru. Salah satu kebijakan baru bidang ekonomi yang dirilis adalah Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Jika kita membaca secara seksama, sebenarnya tidak perlu kaget apabila isi Perpu menjiplak Omnibus Law, karena keduanya yang membuat adalah pemerintah.
ADVERTISEMENT
Misalnya terkait dengan pasal 5 dalam Perpu yang memberikan penurunan tarif pajak PPh badan menjadi 22% tahun 2020, 20% di 2022, dan 17% untuk wajib pajak dalam negeri yang tercatat di bursa saham. Dalam draft Omnibus Law Perpajakan, terkait insentif tarif PPh badan ada dalam Pasal 3. Hanya pasal yang berbeda tapi konten sama persis.
Mengapa pemerintah melakukan hal tersebut? Apakah kondisi penurunan tarif PPh badan berada dalam situasi yang darurat? Dugaan kuat ada oknum yang memanfaatkan situasi krisis corona dan krisis ekonomi untuk meloloskan agenda yang mungkin akan lama dibahas di parlemen.
Seruan untuk mempercepat pengesahan Omnibus Law dalam konteks krisis ekonomi dan krisis corona bukan kali ini terjadi. Dalam paparan Bappenas per tanggal 11 Februari 2020 terkait dengan antisipasi dampak perekonomian global, pemerintah menawarkan solusi jangka pendek adalah akselerasi pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Jadi bukan tidak mungkin setelah adanya Perpu rasa Omnibus Law Perpajakan, berikutnya adalah Perpu rasa Cipta Kerja. Ini cara pembuat kebijakan mempercepat pasal-pasal bermasalah dan mensahkannya tanpa interupsi anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Omnibus law perpajakan dinilai bermasalah karena tidak ada jaminan penurunan PPh badan akan menstimulus perekonomian secara langsung, apalagi jaminan tidak ada PHK. Keuntungan dari insentif jor-joran yang diberikan oleh Pemerintah kepada korporasi bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan lain. Bukankah kata Pak Bambang Brodjonegoro saat menjabat Menkeu bilang Indonesia pernah mengalami penggelapan pajak dalam skala besar-besaran hingga negara rugi Rp 500 triliun dalam periode 10 tahun.
Menurut sumber Kementerian Keuangan tahun 2016, praktik menghindari tarif pajak yang ada dengan cara mengakumulasi pembelian barang modal yang tinggi, kemudian menyebabkan depresiasi. Perusahaan dalam laporan keuangan tercatat mengalami kerugian yang terus bertambah. Belum lagi bicara soal manipulasi dengan transfer pricing dan cara-cara penghindaran pajak seperti tercatat dalam Panama maupun Paradise Paper.
ADVERTISEMENT
Bagi APBN, kemurahan hati memberikan insentif PPh badan akan menggerus rasio pajak. Stimulus belum tentu efektif, tapi rasio pajak bisa meluncur dibawah 7-8%. APBN yang menanggung rugi dilengkapi dalam Perpu terkait pelebaran defisit anggaran melampaui 3%. Baru pada tahun ketiga, akan kembali menjadi defisit 3%. Artinya dalam 3 tahun penerimaan pajak siap-siap merosot, dan tak ada jaminan apa pun pada tahun ke-3 disiplin fiskal bisa dilakukan.
Selain jiplak menjiplak Omnibus Law, satu per satu pasal dalam Perpu memang membuat nalar hilang. Misalnya terkait perubahan UU Bank Indonesia yang sebelumnya hanya memperbolehkan BI membeli Surat Utang Negara (SUN) di pasar sekunder. Pasal 19 mengganti regulasi dengan memperbolehkan BI membeli SUN di pasar perdana.
ADVERTISEMENT
Pemaksaan agar BI membeli SUN ini mengindikasikan dua hal. Pertama, kondisi pasar keuangan mempersulit pemerintah untuk melakukan lelang SUN secara normal. Kedua, BI siap berada dibelakang Pemerintah untuk mengisi pelebaran defisit anggaran.
Kemudian dalam pasal 16, BI diberikan opsi untuk memberikan akses pendanaan kepada korporasi dengan cara repo SUN. Implikasinya BI akan memberikan likuiditas besar-besaran dengan dalih penyelamatan perbankan/perusahaan saat krisis. Ini jelas berpotensi kembali pada skenario BLBI di saat krisis 1998 yang menjadi mega skandal dengan total kerugian negara Rp 4,58 Triliun versi BPK.
Pasal 17 bicara terkait dengan penilaian fasilitas pinjaman likuiditas jangka pendek, di mana tanggung jawab besar ada di pundak OJK. Permasalahannya, ada krisis kepercayaan yang melanda badan pengawasan jasa keuangan ini. OJK kehilangan legitimasi setelah sebelumnya kasus skandal gagal bayar polis Jiwasraya, AJB Bumiputera menghiasi headline media.
ADVERTISEMENT
Untuk menaruh kepercayaan terhadap governance aliran dana yang begitu besarnya, nampaknya cukup sulit. Bagaimana mungkin masalah Jiwasraya saja yang menekan kerugian Rp 16,8 triliun belum selesai, kemudian berpindah ke pengawasan lembaga keuangan yang akan disuntik dana besar-besaran.
Celah bagi munculnya kongkalikong, moral hazard, fraud dan korupsi terbuka lebar dalam Perpu No.1 Tahun 2020. Jadi ak presiden, mohon sangat untuk baca lagi Perpu yang anda tanda tangani itu, konsekuensi ekonomi-politiknya tidak hanya generasi anda yang menanggung, tapi juga anak-anak muda kedepannya.
Pasal-pasal sakti menambah keangkuhan Perpu. Dalam Pasal 27 Ayat 1 disebutkan bahwa kebijakan penyelamatan terkait krisis bukan merupakan kerugian Negara. Bagaimana mungkin anggaran dari APBN, dari SUN kemudian ketika terjadi permasalahan kemudian pemerintah bilang bukan kerugian negara. BPK artinya tidak bisa melakukan audit?
ADVERTISEMENT
Aksi Pejabat kebal hukum dipertontonkan dalam pasal 27 Ayat 2, pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan perdata jika dalam melaksanakan tugas didasari pada itikad baik dan sesuai perundang-undangan. Pasal ini muncul karena dikhawatirkan penyaluran dana dalam Perpu kelak berisiko menimbulkan bencana keuangan. Apabila terjadi pergantian rezim, pejabat pembuat kebijakan tidak bisa diseret ke meja pengadilan. Watak otoritarian muncul, padahal kita hidup dalam iklim demokrasi di mana rakyat berhak meminta pertanggung jawaban terhadap pemerintah.
Oleh karena itu keberpihakan Pemerintah semakin jelas terhadap kepentingan oligarki yang menggedor-gedor pintu kekuasaan agar kepentingannya cepat diakomodir. Perpu lebih berbahaya bagi perekonomian, bagi demokrasi jika dibandingkan dengan isi Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Kerja. Karena pada hakikatnya terikat dalam satu paket antara Perpu dan Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Maka, gerakan penolakan terhadap Perpu No.1 Tahun 2020 sama pentingnya dengan gerakan menolak Omnibus Law Cipta Kerja maupun Omnibus Law Perpajakan. Tanpa mengurangi rasa hormat, presiden diminta membaca kembali poin-poin yang ada di Perpu sebelum mensahkan. Belum ada kata terlambat untuk mencabut Perpu kembali.
Ada harga sejarah yang akan sangat mahal bagi perekonomian Indonesia, jika penyalahgunaan anggaran yang cukup besar terjadi. Dunia internasional memperhatikan dengan seksama. Generasi muda menyaksikan para orang tua dalam setiap detik langkah yang akan diambil.