news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ini Solusi Buat Kamu yang Selalu Gagal Registrasi SIM Card

19 Februari 2018 12:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SIM card. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))
zoom-in-whitePerbesar
SIM card. (Foto: PublicDomainPictures (CCO Creative Commons))
ADVERTISEMENT
Sebentar lagi, tepatnya 28 Februari, masa registrasi SIM card prabayar akan berakhir. Buat kamu yang belum melakukan registrasi SIM card, maka diimbau untuk segera mendaftarkan nomormu menggunakan KTP dan KK apabila nomormu tidak ingin diblokir.
ADVERTISEMENT
Per 17 Februari lalu, total sudah ada 226 juta pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi SIM card dan tervalidasi. Namun, banyak pula masyarakat yang mengaku kesulitan melakukan registrasi karena selalu gagal.
Sebelum mencari solusinya, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja faktor yang menyebabkan registrasi SIM card gagal dilakukan. Berikut ini beberapa faktor penyebab gagal registrasi SIM card seperti yang diungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
1. NIK dan KK diblokir oleh Dukcapil Kemendagri, karena ada data ganda
2. Salah memasukkan angka
3. Pelanggan berpindah kota yang berarti nomor KK-nya berganti
4. Ayah dari pelanggan telah meninggal dunia dan sudah keluar akte kematian sehingga nomor KK otomatis berganti
Setelah memastikan apabila nomor KTP dan KK punyamu tidak ada masalah dan bisa melakukan registrasi, maka langkah selanjutnya kamu bisa menyimak empat poin penting yang harus dilakukan apabila proses registrasi tetap gagal. Apa saja poinnya? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
1. Cek dan ricek data NIK dan KK
Apabila SMS kamu dinyatakan tidak valid, maka kamu perlu melakukan cek dan ricek format SMS registrasi baru, data NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK serta nomor KK yang sah.
Kemudian kirimkan SMS registrasi baru lagi. Kamu tak perlu khawatir pulsa habis karena melakukan registrasi. Kemkominfo menjanjikan pengiriman SMS ke 4444 untuk registrasi tidak kena pulsa, alias gratis.
Jangan lupa masing-masing operator seluler memiliki format SMS yang berbeda untuk registrasi ini, tapi semuanya dikirim ke nomor yang sama yaitu 4444.
Berikut detail format SMS masing-masing operator seluler.
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara registrasi SIM Card pakai KTP dan KK. (Foto: Muhammad Faisal/kumparan)
2. Mengirim SMS registrasi sebanyak 5 kali
ADVERTISEMENT
Apabila format SMS, data NIK, dan nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah, namun dinyatakan tidak valid, maka kamu perlu mengirim SMS registrasi itu sebanyak 5 kali.
Kemudian, kamu akan menerima pemberitahuan berupa SMS yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK dan nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Jawab setuju dan berarti kamu menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK dan nomor KK yang telah diisikan.
Setelah itu, nomor kartu SIM kamu akan diaktifkan oleh operator seluler dalam waktu 1 x 24 jam.
3. Coba registrasi lewat situs web masing-masing operator
Selain lewat SMS, operator seluler juga berinsiatif membuka registrasi kartu SIM prabayar lewat situs web mereka. Empat operator sudah menyediakan registrasi lewat kartu SIM, sementara Indosat Ooredoo masih dalam tahap pengembangan.
ADVERTISEMENT
Kamu bisa melihat situs web masing-masing operator untuk melakukan registrasi SIM card dalam infografik di atas.
4. Datangi gerai masing-masing operator seluler
Buat kamu yang bisa menjangkau gerai pusat layanan pelanggan dari masing-masing operator, mungkin bisa datang langsung untuk melakukan registrasi jika terus-menerus gagal.
Bawalah dokumen KTP dan KK, jika perlu yang asli, untuk menunjukkan bahwa kamu telah memasukkan data yang benar, tetapi tak kunjung divalidasi oleh sistem Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri serta operator seluler.
Di sana kamu bisa membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa kamu adalah pemilik kartu SIM, menyatakan bahwa identitas yang diinformasikan sudah benar, tetapi tidak tervalidasi oleh sistem. Operator seluler sudah menetapkan standar pembuatan surat pernyataan itu berdasarkan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kemkominfo menjamin data NIK dan KK yang didaftarkan bakal aman karena para operator seluler memiliki ISO 27001 dan juga dengan adanya Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi.
Silakan dicoba dan semoga berhasil.