Twitter, Wadah Mahasiswa Beropini Melawan DPR

Ginze Perkasa
Mahasiswa S1 Hukum UPN VJ
Konten dari Pengguna
3 Januari 2021 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ginze Perkasa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Logo Twitter
Twitter merupakan salah satu media sosial dengan pengguna terbanyak di dunia.
ADVERTISEMENT
Twitter sebagai media sosial awalnya digunakan untuk berkomunikasi antar pengguna baik jauh maupun dekat, tetapi kini twitter juga kerap di gunakan untuk hal-hal lain seperti untuk curhat, bercerita, sharing informasi, dan tentunya berbagi opini. Banyak orang yang memilih untuk menyampaikan opini atau aspirasi lewat twitter karena lebih mudah dan cepat, juga lebih mudah untuk dilihat orang lain dan tidak perlu ikut turun ke jalan dan khawatir akan bentrok dengan aparat kepolisian seperti yang terjadi saat demo besar-besaran lalu.

Peran Twitter Sebagai Tempat Masyarakat Beropini

Setelah RUU Cipta Kerja di sampaikan oleh DPR RI, banyak sekali kelompok-kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan RUU tersebut, beberapa merasa bahwa RUU tersebut terlalu terburu-buru dalam pembuatannya dan pasal-pasalnya merugikan buruh dan menguntungkan para investor. Ketidaksetujuan tersebut di ungkapkan lewat demo besar-besaran pada tanggal 8 Oktober lalu, mahasiswa, buruh, serta kelompok masyarakat lainnya turun ke jalan berunjuk rasa atau berdemonstrasi untuk menolak RUU Cipta Kerja, mereka berjalan ke arah kantor DPR untuk menyampaikan opini mereka terhadap anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya turun ke jalan, mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya juga aktif menunjukkan penolakan mereka di media sosial, salah satunya ialah Twitter. Tagar #tolakomnibuslaw dan #tolakruuciptakerja menjadi trending di twitter, post atau twit tersebut juga memberikan berbagai alasan mengapa mereka menolak RUU Cipta Kerja seperti ketidakadilan terhadap kaum buruh dan pekerja serta melanggar hukum-hukum yang berlaku.
Perlu di ingat penggunaan Twitter ini sebagai wadah beropini tidak lah melanggar hukum yang ada selama opini tersebut masih berupa kritik dan pemerintah tidak bisa menghukum para demonstran karena tidak ada hukum yang di langgar.
Menyampaikan opini secara baik dan benar lewat Twitter dan media sosial lainya haruslah di dukung oleh pemerintah sehingga suara masyarakat yang sebelumnya tidak terwakili dan sulit tersampaikan bisa dengan mudah di dengar oleh pemerintah. Kebebasan berpendapat pun dapat tercapai dan roda demokrasi Indonesia dapat berputar dengan lebih baik.
ADVERTISEMENT