2017, 3 Perkara Ini Dominasi Putusan PN Bojonegoro

Konten Media Partner
18 Januari 2018 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2017, 3 Perkara Ini Dominasi Putusan PN Bojonegoro
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, telah memutus perkara sebanyak 349 pada tahun 2017 lalu. Dari ratusan perkara yang diputus tersebut didominasi tiga kasus pencurian, penipuan atau penggelapan, dan penganiayaan atau pengroyokan.
ADVERTISEMENT
"Pencurian, penipuan dan penganiayaan mendominasi putusan tahun 2017," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com.
Pelaporan perkara yang ada di Pengadilan Negeri masih secara global. "Datanya ada, tapi belum dikelompokan," terang mantan Hakim PN Sumenep itu.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, telah memutus perkara pidana biasa hingga ratusan. Data tersebut termasuk sisa dari perkara pada tahun 2016.
Data tahun 2017 pada Pengadilan Negeri Bojonegoro menyebut, jika sisa perkara yang belum diputus sebanyak 25. Sedangkan perkara yang masuk pada 2017 adalah sebanyak 352.
"Yang diputus sebanyak 349," imbuh Isdaryanto
Ia menjelaskan, perkara yang diminta banding sebanyak 13. Sedangkan untuk diminta kasasi sebanyak 5 kasus. Jadi, lanjut dia, masih ada sisa 10 perkara yang akan diputus pada tahun 2018 ini. [top/mu]
ADVERTISEMENT
Link Berita :http://blokbojonegoro.com/v2/berita/hukum-kriminal/53568-2017-3-perkara-ini-dominasi-putusan-pn-bojonegoro.html