Dugaan Korupsi Inspektorat, Kejari Bojonegoro Hitung Kerugian Negara

Konten Media Partner
11 Januari 2019 8:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kontributor: Wahyudi blokBojonegoro.com - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Bojonegoro dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, I Gde Ngurah Sriada membenarkan bahwa saat ini belum ada penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Ia mengatakan, perkembangannya masih tahap penghitungan kerugian negara. Saat disinggung berapa nilai kerugian negara. Pihaknya belum bisa membeberkan. Alasannya kerugian negara masih dihitung. "Kerugian negara masih dalam penghitungan," katanya kepada blokBojonegoro.com saat di Makodim 0813 Bojonegoro, Kamis (10/1/2019). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bojonegoro sempat menyegel Kantor Inspektur Inspektorat beberapa pekan lalu. Pihaknya pun juga telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dari jajaran Inspektorat setempat. "Berkas masih kami lengkapi, termasuk kerugian negara," imbuh Kajari. Kejaksaan Negeri Bojonegoro mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak awal April 2018. Kemudian, naik ke tahap penyidikan pada awal bulan Mei 2018. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil. [yud/ito] link berita : http://blokbojonegoro.com/2019/01/10/kejari-hitung-kerugian-negara/
ADVERTISEMENT