Duh...! Sejak 2013 Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro Suami Istri Gunakan Uang PBB-P2

Konten Media Partner
4 Januari 2019 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Duh...! Sejak 2013 Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro Suami Istri Gunakan Uang PBB-P2
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Dari tiga Perangkat Desa di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan uang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018, ternyata ada yang statusnya pasangan suami istri sah.
ADVERTISEMENT
Kasubid Penagihan dan Keberatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Eko Puji Wahyono mengatakan, mereka adalah IN Kaur Keuangan Desa Talok dan MA Kaur Kesra Desa Talok.
"Status mereka adalah pasangan suami istri sah," kata Eko Puji Wahyono kepada blokBojonegoro.com, Jum'at (4/1/2019).
Saat ini jumlah total tunggakan IN di tahun 2018 sebanyak Rp29 juta lebih (Rp29.085.855). Sedangkan suaminya, MA, jumlah total tunggakan di tahun 2018 sebanyak Rp14 juta lebih (Rp 14.596.004).
Apabila ditotal maka tunggakan pasangan perangkat desa ini adalah Rp43 juta lebih (Rp43.581.859).
Ia menambahkan, IN menggunakan uang PBB-P2 itu sejak tahun 2013 sebesar Rp10 juta. Kemudian pada tahun 2014, IN menggunakan Rp28 juta lebih (Rp28.384.421).
Lagi-lagi pada tahun 2016, IN menggunakan uang PBB-P2 dengan jumlah Rp2 juta. Dalam perjalanannya, IN sudah membayar uang pajak tersebut. Namun masih kurang, hingga tahun 2018 IN masih menunggak.
ADVERTISEMENT
Suaminya, MA, hampir sama dengan sang istri IN. MA menggunakan uang pajak sejak tahun 2013 sebanyak Rp9 juta. Kamudian pada tahun 2016 kembali menggunakan uang pajak sebanyak Rp12 juta. Dalam perjalanannya MA sudah membayar.
"Namun masih kurang sampai nunggak di tahun 2018," imbuh pria berkumis itu. [yud/mu]
link berita : http://blokbojonegoro.com/2019/01/04/duh-sejak-2013-perangkat-desa-suami-istri-gunakan-uang-pbb-p2/