Izin BUMD PT BBS Habis Mei 2019, Komisi A Minta Ada Koordinasi

Konten Media Partner
20 Desember 2018 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Izin BUMD PT BBS Habis Mei 2019, Komisi A Minta Ada Koordinasi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Masa berlaku pengelolaan lapangan sumur tua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangus Sarana (BBS) sampai bulan Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam sisa waktu beberapa bulan yang ada ini, Komisi A DPRD Bojonegoro meminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan, KUD dan penambang minyak tradisional.
Sekretaris Komisi A Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan mengatakan, di akhir tahun ini, adalah waktu-waktu menjelang transisi. Oleh karenanya, pihaknya meminta berbagai pihak untuk koordinasi.
"Terutama camat, harap bisa memfasilitasi antara PT.BBS, KUD dan penambang tradisional," kata Donny.
Karena proses izin habis pada Mei 2019, maka harus disiapkan langka terkait transisi. Apabila izin diteruskan, seperti apa dan apabila tidak dilanjut, bagaimana menjaga eksistensi para penambang tradisional agar tetap bisa mencari nafkah di sumur tua.
Donny menambahkan, kondisi yang terjadi saat ini, sebagai komitmen PT BBS, sudah ada anggaran untuk bagi hasil. Namun, hal itu tidak bisa masuk dalam APBDes. Sebab, di desa penghasil itu tidak ada nomenklatur untuk menampung itu.
ADVERTISEMENT
"Apabila tidak bisa didistribusikan melalui APBDes, hal yang bisa dilakukan, kata Donny, bisa berupa pemberdayaan bagi masyarakat setempat, yakni pemuda, perempuan, kesehatan maupun di bidang pendidikan," papar Donny. [ito/lis]