Nasib Perangkat Desa di Bojonegoro yang Belum Dilantik Berada di Camat

Konten Media Partner
15 Agustus 2018 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasib Perangkat Desa di Bojonegoro yang Belum Dilantik Berada di Camat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Polemik kepala desa yang bersekukuh tak mau melantik perangkat desa yang terpilih hingga kini bisa dikatakan belum menemukan titik terang. Bahkan kasus tersebut berakibat kepada pemberhentian 6 Kepala Desa (Kades), yaitu Kades Kedungrejo Mustakim, Sumberrejo Santoso, dan Sukorejo Didik. Ketiganya masuk di Kecamatan Malo. Kemudian Kades Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Ali Mukti; Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari, Masyudi, Kades Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Teguh Widarto.
ADVERTISEMENT
Pemberhentian keenam kades tersebut, menjadikan pelantikan perangkat desa terpilih menjadi sedikit tergangganggu. Pasalnya, calon perangkat desa yang terpilih bisa dilantik asalkan sudah ada PLT Kades baru atau Keputusan Tata Usaha Negara (Katun) yang dilayangkan kepada keenam kades bersangkutan kembali ditarik.
"Ada tiga hal yang bisa menarik atau menyabut Katun tersebut, yaitu dicabut oleh yang membuat Katun (PJ Bupati Bojonegoro), atasan dari PJ Bupati yang mana adalah Gubernur Jawa Timur dan Katun tersebut dinyatakan tidak sesuai dari kewenangan, tidak mememenuhi prosesdur ataupun salah dan terlewati," ungkap Kabid Bina Pemerintahan Desa, Iramada Zulaikah.
Sedangkan untuk menunjuk PLT Kades sepenuhnya berada di tangan camat masing-masing. Jika camat segera mengusulkan calon PLT Kades, calon perangkat desa yang belum dilantik bisa secepatnya dilantik, lantaran semua hak dan kewenengan berada di Camat.
ADVERTISEMENT
"Baru ada dari Kecamatan Malo yang mengusulkan PLT untuk Kepala Desa, tetapi juga tidak seluruhnya karena kades yang diberhentikan di Kecamatan Malo ada 3 orang," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.
Perempuan yang berasal dari Kelurahan Ledokkulon, Kecamatan Kota Bojonegoro ini juga membeberkan, untuk Kades Kedungrejo yang juga terjerat kasus narkoba otomatis dicopot. Namun, pencopotan tersebut bukan karena kasus narkoba yang menjeratnya lantaran tidak melantik perangkatnya yang terpilih.
"Untuk kasus narkobanya saya kurang mengikuti, lantaran diproses di Kabupaten Nganjuk dan dengar-dengar kasusnya sudah dalam proses pelimpahan," tutup Iramada Zulaikah.[din/ito]
Link http://blokbojonegoro.com/2018/08/15/nasib-perangkat-desa-belum-dilantik-berada-di-camat/