Pemkab Bojonegoro Buka Posko Pengaduan Masalah THR bagi Pegawai Swasta

Konten Media Partner
26 Mei 2018 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) membentuk tim khusus pemantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan swasta. Hal tersebut dilakukan agar perusahaan swasta bisa membayarkan THR bagi karyawannya tepat waktu.
ADVERTISEMENT
Kepala Disperinaker Bojonegoro, Agus Supriyanto, menjelaskan selain membentuk tim khusus, pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi karyawan swasta.
"Kami sifatnya menerjunkan tim dan membuka layanan pengaduan untuk memantau pembayaran THR. Layanan pengaduan THR akan kita buka kalau terjadi permasalahan dalam pembayaran," katanya, Sabtu (26/5).
Ia mewanti-wanti agar seluruh perusahaan di Bojonegoro harus membayar THR maksimal H-7 lebaran. Jika masih belum dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, ia ingin karyawan perusahaan bersangkutan dapat memanfaatkan layanan pengaduan tersebut.
Menurutnya, THR diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berisi perusahaan wajib membayar THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.
"Saya kira semua karyawan menunggu THR, apalagi mereka yang memiliki penghasilan rendah," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, ia menilai perusahaan harus mengajukan surat penangguhan kepada Disperinaker, apabila tak mampu membayar THR sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keuangan perusahaan bersangkutan. [oel/mu]