Perbup Pencabutan UUP di Bojonegoro Tunggu Penetapan

Konten Media Partner
24 Mei 2018 22:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perbup Pencabutan UUP di Bojonegoro Tunggu Penetapan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencabutan Upah Umum Pedesaan (UUP) tinggal menunggu tanda tangan Plt Bupati Bojonegoro, Supriyanto.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mendapat surat dari Gubernur Jawa Timur tentang penghapusan UUP yang dirasa tidak pro terhadap masyarakat. Setelah mendapat surat tersebut, pihak pemkab langsung bergerak cepat untuk pembahasan pencabutan itu.
"Perbup pencabutannya sudah ditanda tangani Pj Bupati dan tinggal penetapkan serta mengundangkannya," terang Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Ahmad Faisol.
Menurut Faisol, pembahasan maupun pembuatan berkas sudah melalui pembahasan yang matang dari instansi-instansi terkait dan tidak ada masalah. Namun dirinya belum bisa mengungkapkan kapan Perbup itu ditandatangani lantaran masih menjadi privasi dan belum bisa dipublikasikan.
"Kami juga masih menunggu tanda tangan dari Pak Sekda untuk pengesahan juga," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto menambahkan masih menunggu pengesahan pencabutan UUP. Sehingga, kemudian akan dikomunikasikan dengan perusahan bersangkutan terkait penetapan UUP tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau di Bojonegoro yang menerapkan UUP hanya satu perusahan, yaitu yang berada di Desa Bakung, Kecamatan Kanor dengan pekerja sekitar 600 orang," terang Agus Supriyanto.
Jika perusahan tersebut tidak mau menerapkanya akan mendapat sanksi sesuai pasal 90 ayat (1) UU No.13 Th.2003 (Pidana Kejahatan Pasal 185 Pidana Penjara 1-4 tahun dan denda 100 - 400 jt). Sehingga, bagi perusahan yang tidak menerapkanya siap-siap mendapat sanksi tersebut.
"Jika berbicara tentang pencabutan pasti akan berdampak baik kepada ekonomi masyarakat. Sebab, jika melihat UUP Bojonegoro hanya 1 juta sekian sedangkan untuk UMK Bojonegoro 1,7 sekian dan terlihat sangat jauh berbeda," tutup Agus Supriyanto.[din/ito]
Link berita: http://blokbojonegoro.com/v2/berita/kebijakan/55767-perbup-pencabutan-uup-tunggu-penetapan.html