Perkara Suap Mantan Kabag Pemkab Bojonegoro Segera Disidangkan

Konten Media Partner
16 Februari 2018 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Perkara suap yang menjerat Supi Haryono, mantan Kepala Bagian (kabag) Pemerintahan Pemkab Bojonegoro segera memasuki babak baru. Tak lama lagi, PNS yang kini ditahan tersebut bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat dipastikan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
“Sudah kami limpahkan Selasa lalu dan tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Budiarto.
Dijelaskan, berkas Supi dikirim lebih awal dibanding berkas tersangka lain, Marfuah. Namun, sampai sekarang berkasnya masih berada di polres. Sehingga, pihaknya mendahulukan berkas milik Supi untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
Dalam perkara ini, Supi disangka pasal gratifikasi proyek pembangunan kantor Kecamatan Sukosewu 2016 lalu. Proyek gedung kecamatan anggarannya Rp 1,9 miliar. Dalam dokumen LPSE, ada 17 rekanan ikut dalam lelang proyek. Namun, hanya ada satu rekanan dinyatakan menang.
ADVERTISEMENT
Namun rekanan yang menang itu diduga memberikan suap kepada Supi selaku PPK dalam proyek tersebut. Suap senilai Rp 125 juta digunakan Supi untuk uang muka pembelian mobil Innova di sebuah dealer. [oel/mu]