Soal Bom Surabaya, Sekjen PDIP: Tidak Ada Toleransi bagi Teroris

Konten Media Partner
13 Mei 2018 13:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soal Bom Surabaya, Sekjen PDIP: Tidak Ada Toleransi bagi Teroris
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Insiden teror di Brimob Depok dan aksi bom yang dilakukan terduga teroris di Surabaya, Minggu (13/5/2018) pagi mendapat sorotan semua pihak. Termasuk Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI pejuangan, Hasto Kristiyanto, yang menekankan tidak ada toleransi bagi terorisme.
ADVERTISEMENT
Hasto menyatakan, PDI Perjuangan mengucapkan duka cita yang mendalam atas korban terorisme yang berturut-turut terjadi di Mako Brimob dan bom Surabaya. Pasalnya kedua peristiwa tersebut menjadi batas akhir bagi gerakan radikalisme yang anti-Pancasila dan merongrong kewibawaan negara.
Sebab apa yang terjadi di Mako Brimob dan pengeboman di Surabaya merupakan satu rangkaian peristiwa yang nyata, bertujuan melawan negara, dan intimidasi kolektif bagi rakyat dengan menyebarkan terorisme.
"Negara tidak boleh kalah dan harus melakukan mobilisasi seluruh instrumen negara untuk melawan terorisme," terangnya.
Selain itu atas kedua kejadian kejahatan kemanusiaan tersebut, PDI Perjuangan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap seluruh upaya Pemerintahan Jokowi untuk melawan segala bentuk terorisme yang berawal dari paham radikalisme. Termasuk negara berkewajiban melindungi rakyat. Sebab hukum tertinggi dalam negara adalah kedaulatan negara itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Sehingga siapa pun yang merongrong kewibawaan negara harus dihadapi dengan menggunakan seluruh pendekatan hukum, politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Serta menggalang kekuatan rakyat untuk terlibat aktif di dalam melawan paham radikalisme. Negara pun berhak menggunakan seluruh instrumen negara, baik hukum, POLRI dan TNI, serta birokrasi negara untuk melawan terorisme tersebut.
"Sebab pembukaan UUD 1945 telah menegaskan bahwa pemerintahan negara dibentuk salah satunya bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perintah konstitusi inilah yang menjadi dasar hukum tertinggi di dalam memberantas terorisme," jelasnya.
Ditambahkan, korban yang terjadi di Mako Brimob dan korban Bom Surabaya harus menjadi yang terakhir. Kedua peristiwa tersebut menjadi batas akhir bagi negara untuk tidak boleh kalah terhadap gerakan terorisme di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kekuatan mayoritas diam harus bangkit. Kita tidak boleh takut terhadap terorisme. Sebab mereka adalah para pengecut yang tidak boleh lagi mendapatkan hak hidup di negara cinta damai ini," pungkasnya. [zid/lis]