Utusan Caleg, Satgas Anti MP Tangkap Terduga Pelaku Money Politics

Konten Media Partner
17 April 2019 21:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.net
Kontributor : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Satuan Petugas (Satgas) Anti Money Politik yang berisisikan Polres Bojonegoro dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, berhasil menangkap 4 orang yang diduga pelaku money politics di wilayah Kecamatan Baureno pada Rabu (17/4/19) dinihari.
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku sendiri memiliki peran yang berbeda, 1 orang pemberi dan 3 lainya penerima yang ditangkap oleh tim satgas Anti MP saat akan melakukan transaksi sekitar pukul 1 dini hari. Sebelumnya yang diduga pelaku tersebut sebenarnya sudah diawasi oleh tim Anti MP.
"Kita mengamankan uang Rp1,3 juta dari tangan mereka dan penangkapan ini berkat kordinasi kita, antara Polres, Bawaslu dengan masyarakat," ungkap Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo.
Terkait kejelasan sendiri, Bawaslu belum bisa berbicara banyak lantaran keempatnya bakal kembali dipanggil ke Bawaslu untuk memberi kejelasan. Namun, untuk terduga pelaku pemberi adalah orang suruhan dari salah satu Calon Legislatif DPRD Bojonegoro Dapil 2.
Selain itu, jika pelaku terbukti maka dapat dijerat dengan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat 3 ancaman hukuman penjara 3 tahun, dan atau ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Jika memang benar-benar suruhan dari Calon Legislatif, bisa berdampak pembatalan pemenang, jika Caleg tersebut menang," tegasnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]
Link berita: http://blokbojonegoro.com/2019/04/17/utusan-caleg-satgas-anti-mp-tangkap-terduga-pelaku-money-politics/