Ingin Tetap di PKH, Tiga Anggota PPS Mundur Sebelum Dilantik

Konten Media Partner
23 November 2017 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ingin Tetap di PKH, Tiga Anggota PPS Mundur Sebelum Dilantik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, Kamis (23/11/2017) besok di Gedung Graha Sandiya Perumahan Dinas Semen Gresik, Desa Bogorejo, Kecamatan Merekurak, Kabupaten Tuban.
ADVERTISEMENT
Meski begitu sebelum dilakukan pelantikan besok, ternyata ada tiga anggota PPS yang menyatakan mengundurkan diri sebelum mengikuti prosesi pelantikan. Sehingga, KPU melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diambilkan dari para calon yang telah mengikuti seleksi sebelumnya.
Dari informasi yang diperoleh blokTuban.com, ketiga anggota PPS yang telah mengundurkan diri dari anggota PPS tersebut merupakan anggota Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinaungi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Tuban.
Saat ditemui blokTuban.com, Ketua KPUD Tuban, Kasmuri membenarkan adanya tiga anggota PPS yang telah mengundurkan diri sebelum dilantik. Menurutnya ketiga anggota tersebut merupakan anggota PKH, yang dalam peraturan PKH sendiri tidak memperbolehkan hal tersebut.
“Benar ada tiga orang yang telah mengundurkan diri dari PPS sebelum dilantik karena menjadi pendamping PKH,” kata Kasmoeri kepada blokTuban.com, Rabu (22/11/2017).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, ketiga anggota PPS yang telah menyatakan mengundurkan diri tersebut berasal dari Desa Penidon dan Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, serta dari Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo.
Masih kata Kasmoeri, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinsos terkait hal itu karena dalam peraturan yang ada di KPU tidak mempermasalahkan petugas PPS merangkap jabatan sebagai pendamping PKH.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak, (Dinsos P3A) Tuban, Nurjanah mengatakan, telah melakukan pemanggilan terhadap para pendamping PKH yang juga menjadi petugas PPS.
“Aturannya pendamping PKH tidak diperkenankan double job atau merangkap jabatan. Mereka harus memilih salah satunya, tidak bisa dua-duanya diikuti,” ucapnya. [hud/col]