Pentingnya Undang-undang Uni Afrika dalam Integrasi Afrika

Bryan Arthurico Marten
Mahasiswa Semester 6 Program Studi Hubungan Internasional , Universitas Kristen Indonesia
Konten dari Pengguna
1 Juli 2021 15:07 WIB
·
waktu baca 11 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bryan Arthurico Marten tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: https://pixabay.com/id/vectors/cinta-bendera-uni-afrika-jantung-2132148/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://pixabay.com/id/vectors/cinta-bendera-uni-afrika-jantung-2132148/
ADVERTISEMENT
Latar Belakang
Dalam banyak hal, integrasi Eropa melalui Uni Eropa (UE) dan pembentukan hukum Uni Eropa dapat dilihat sebagai proses simultan. Semua anggota UE berkewajiban untuk mematuhi hukum UE, dan pengadilan mereka harus menawarkan jalan lain kepada orang-orang yang berusaha untuk menegaskan hak-hak mereka berdasarkan undang-undang tersebut. Hukum UE telah dinyatakan sebagai topik wajib bagi siswa yang ingin berpraktik sebagai pengacara di Inggris. Pengajaran hukum di Inggris, anggota UE yang enggan, memperkuat realisasi betapa kuatnya undang-undang UE memengaruhi sistem hukum nasional para anggotanya. Secara signifikan, undang-undang UE adalah perekat yang menyatukan integrasi Eropa.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari kenyataan bahwa integrasi Afrika adalah prioritas utama bagi para ahli hukum, politisi, dan birokrat Afrika, istilah "hukum Uni Afrika" tidak dikenal secara luas. Ada banyak penelitian tentang lembaga Uni Afrika (UA) dan sistem hukum Afrika komparatif, dengan yang terakhir berkonsentrasi pada sistem hukum nasional masing-masing anggota UA. Mengingat pentingnya hukum UE, esai ini akan mempertimbangkan apakah ada kemungkinan serupa untuk pertumbuhan hukum yang berasal dari UA. Perkembangan ini tidak terduga dalam dua hal khususnya. Yang pertama adalah kecepatan yang mencengangkan saat pemerintah Afrika menerima, menandatangani, dan memberlakukan Undang-Undang Konstitutif—semuanya dalam waktu kurang dari dua tahun. Yang kedua, dan mungkin terkait, penyebab kejutan adalah kurangnya perhatian regional dan internasional yang diberikan pada Undang-Undang Konstitusi dan Persatuan baru yang telah dibentuknya. Beberapa individu, dapat dikatakan, bahkan menyadari bahwa proses seperti itu sedang terjadi. Pemahaman publik tentang aktivitas OAU (Organisasi Kesatuan Afrika) terbatas, dan hanya sedikit peneliti dan Afrika yang memantau aktivitas organisasi. Selain itu, beberapa pemimpin Afrika memilih untuk membuka topik serikat baru untuk debat publik di negara masing-masing, kemungkinan besar karena mereka melihat Uni baru sebagai lebih dari reformasi OAU (dibahas selama bertahun-tahun di dalam dan di luar kantor pusatnya di Addis Abeba) dari entitas yang sama sekali baru. Terlepas dari kenyataan bahwa Perjanjian Masyarakat Ekonomi Afrika tahun 1991 (AEC)
ADVERTISEMENT
Terlepas dari kenyataan bahwa integrasi Afrika adalah prioritas utama bagi para ahli hukum, politisi, dan birokrat Afrika, istilah "hukum Uni Afrika" tidak dikenal secara luas. Ada banyak penelitian tentang lembaga Uni Afrika (UA) dan sistem hukum Afrika komparatif, dengan yang terakhir berkonsentrasi pada sistem hukum nasional masing-masing anggota UA. Mengingat pentingnya hukum UE, artikel ini akan mempertimbangkan apakah ada kemungkinan serupa untuk pertumbuhan hukum yang berasal dari UA.
Pembahasan
Hirarki norma dalam UE
Peraturan, arahan, dan keputusan adalah instrumen hukum utama UE. Persyaratan untuk validitas instrumen tersebut ditentukan dalam perjanjian UE. Peraturan mengikat secara hukum dan segera berlaku di semua negara anggota. Arahan tidak harus ditujukan kepada semua negara anggota, dan memberikan fleksibilitas dengan mengizinkan pemerintah tersebut untuk memilih bentuk dan metode implementasi. Mereka mengikat secara hukum terlepas dari hasil akhir. Hanya negara-negara yang kepadanya suatu keputusan ditujukan secara keseluruhan yang terikat olehnya. Sampai batas tertentu, semua perangkat ini mengasumsikan supranasionalisme. Perjanjian Lisbon berfungsi sebagai perjanjian konstitusional, menetapkan tingkatan norma berikut dalam urutan menurun: Perjanjian Konstituen (yaitu, Perjanjian tentang Uni Eropa, Perjanjian tentang Fungsi Uni Eropa) dan Piagam Hak; asas-asas umum hukum; tindakan legislatif; dan tindakan pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
Sifat hukum Uni Afrika dan kemampuannya untuk menciptakan hukum
Karakter hukum UA dan kemampuannya untuk menetapkan undang-undang adalah dua masalah yang berbeda tetapi saling berhubungan. UA dan lembaga-lembaganya dibuat oleh perjanjian di bawah hukum internasional. Perjanjian-perjanjian ini membentuk lembaga, wewenang, dan fungsi UA tetapi tidak membentuk undang-undang UA. Organisasi internasional, seperti UA, mungkin memiliki kepribadian hukum internasional, menurut konsep hukum internasional yang mapan. Keberadaan orang-orang seperti itu akan ditentukan oleh kedudukan konstitusional organisasi yang sebenarnya. Kemampuan organisasi untuk menandatangani perjanjian dengan pemerintah dan organisasi lain, serta kedudukannya di bawah hukum kota, akan menjadi indikator kepribadian yang penting. Dalam Kasus Reparasi, Mahkamah Internasional menemukan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki badan hukum yang diperlukan untuk melakukan proses hukum terhadap negara-negara. Meskipun Undang-Undang Konstitutif UA diam tentang masalah ini, fakta bahwa UA telah menandatangani perjanjian, mengadopsi sejumlah besar perjanjian, dan menjadi pihak dalam konflik internasional menunjukkan bahwa ia mengakui identitas hukum internasionalnya.
ADVERTISEMENT
Baik OAU dan UA didirikan melalui perjanjian multilateral yang memungkinkan pemerintah Afrika untuk bergabung. Piagam Organisasi Persatuan Afrika dan Undang-Undang Konstitutif Uni Afrika, sebagai perjanjian, ditetapkan sebagai sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38(1) Statuta Mahkamah Internasional. Perjanjian-perjanjian ini diklasifikasikan sebagai perjanjian konstitutif, sebanding dengan Piagam PBB, dengan tujuan untuk menetapkan dan berfungsi sebagai konstitusi untuk lembaga yang bersangkutan. (Dugard & Plessis, 2019, p. 289) Untuk memenuhi kriteria legalitas, semua tindakan yang dilakukan oleh organ-organ UA harus sesuai dengan lingkup perjanjian dasar. (Sands & Klein, 2009, p. 297) Perjanjian terpisah sering digunakan untuk menangani masalah material seperti hak asasi manusia atau regulasi ekonomi dan perdagangan. Neves mengakui bahwa tatanan internasional akan mencerminkan jenis "politik domestik global" yang sangat beragam. Akibatnya, ia mengusulkan bahwa beberapa kekuatan supranasional diasumsikan sambil mempertimbangkan konstitusionalisasi tatanan internasional. (Neves, 2013, p. 56) Secara konstitusional, norma dan keputusan yang luas yang mengikat secara langsung individu dan lembaga negara akan menjadi syarat penting bagi perkembangan supranasionalitas.(Neves, 2013, p. 56) Lembaga dan kekuasaan UA di bawah Undang-Undang Konstitutif akan dievaluasi dengan latar belakang ini untuk menentukan kompetensi UA untuk mengikat negara-negara anggota dan populasinya.
ADVERTISEMENT
The Assembly of the African Union
Majelis UA adalah lembaga tertinggi di UA, terdiri dari kepala negara dan pemerintah atau delegasi terakreditasi, dan memiliki wewenang untuk membuat berbagai keputusan. Meskipun kurangnya klarifikasi tentang arti istilah "organ tertinggi", orang dapat berasumsi bahwa ia memegang posisi tertinggi dalam hierarki organ UA, atau bahwa keputusannya tidak dapat ditentang oleh organ lain, seperti Pengadilan, seperti dalam kasus parlemen nasional tertinggi atau berdaulat. Majelis memiliki kekuasaan yang mungkin memiliki konsekuensi hukum, seperti meninjau kebijakan dan keputusan UA, memastikan kesesuaian oleh semua negara anggota, dan mengeluarkan arahan kepada dewan eksekutif tentang resolusi konflik. Kegagalan untuk mematuhi keputusan dan kebijakan juga dapat mengakibatkan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis. Perlu dicatat bahwa ketidakpatuhan terhadap kebijakan dapat membawa hukuman yang sama dengan ketidakpatuhan terhadap penilaian. Pengenaan sanksi semacam itu dapat dianggap sebagai kewajiban bagi semua negara anggota, menambah dimensi supranasional pada kekuasaan majelis. Majelis juga dapat menjatuhkan berbagai hukuman "lunak" pada negara anggota yang gagal melakukan pembayaran kepada UA, seperti kehilangan kemampuan untuk berbicara dalam rapat, memberikan suara, atau mengajukan kandidat untuk kantor UA. Pemerintah yang memperoleh kekuasaan melalui metode ilegal juga dapat dilarang berpartisipasi dalam kegiatan UA. Hukuman untuk tidak membayar iuran dengan demikian analog dengan hukuman yang dikeluarkan oleh pemerintah baru yang mengambil alih kekuasaan di luar batas konstitusi yang berlaku pada saat itu. Sanksi ini tidak memiliki makna hukum supranasional karena tidak memiliki efek praktis pada negara-negara anggota. Majelis juga memiliki wewenang untuk menentukan bentuk dan tanggung jawab Komisi, yang juga berfungsi sebagai sekretariat UA.
ADVERTISEMENT
Dewan perdamaian dan keamanan
Protokol Amandemen Undang-Undang Konstitutif Uni Afrika memperkenalkan PSC sebagai entitas UA pada tahun 2003. Menurut Pasal 9 dari protokol yang disebutkan di atas, PSC didefinisikan sebagai "lembaga pembuat keputusan tetap untuk pencegahan, pengelolaan, dan penyelesaian sengketa," dengan kekuasaan yang akan ditetapkan oleh majelis dalam protokol terpisah. Lebih lanjut, sebuah Protokol yang terkait dengan Pembentukan Dewan Perdamaian dan Keamanan Uni Afrika, yang disetujui pada tahun 2002 dan mulai berlaku pada tahun 2003, mengidentifikasi konflik bersenjata yang sedang berlangsung sebagai penyebab utama penurunan sosial ekonomi dan penderitaan warga sipil di benua itu. Sistem keamanan kolektif bertujuan untuk mengatasi momok perang; namun demikian, ia berkonsentrasi pada keamanan terhadap konflik bersenjata, yang hanya merupakan satu segi dari konteks keamanan manusia yang lebih besar. Pentingnya institusi demokrasi yang kuat, kepatuhan hak asasi manusia, dan supremasi hukum dalam mempromosikan perdamaian dan keamanan jangka panjang diakui dalam konteks keamanan yang lebih luas. Tanpa ini, keamanan akan menjadi ilusi baik dalam arti sempit maupun luas. PSC, yang dipandang sebagai Dewan Keamanan PBB versi regional, dipercaya tidak hanya melakukan advokasi perdamaian, tetapi juga pencegahan konflik, pembangunan perdamaian, dan rehabilitasi pascaperang. Perjanjian tersebut menetapkan sistem peringatan dini benua (CEWS) untuk meramalkan dan menghindari konflik; Panel of the Wise untuk memberi nasihat kepada PSC tentang isu-isu seperti pencegahan konflik; dan Pasukan Siaga Afrika (African Standby Force/ASF) yang akan dikerahkan dalam misi yang mempromosikan perdamaian dan intervensi. Kemanjuran CEWS dan ASF telah dipertanyakan secara luas mengingat rekam jejak UA yang tidak konsisten dalam menangani perselisihan regional sejak pembentukan PSC. Ini mungkin disebabkan, antara lain, gesekan dan kurangnya komunikasi dalam lembaga-lembaga regional, penyembunyian intelijen oleh negara-negara nasional, dan ketidaksepakatan di antara para pemimpin Afrika tentang sifat dan susunan ASF. Menentukan apakah dan bagaimana melakukan intervensi adalah subjek yang sulit yang tetap sulit dipahami.
ADVERTISEMENT
Komitmen UA terhadap pemerintahan yang demokratis
Pada periode pasca Perang Dingin, 'hak demokratis' sebagai tipe pemerintahan yang ideal memperoleh dukungan di seluruh dunia, mendorong pemerintah Barat untuk mengeksploitasi tuntutan demokrasi dan 'perubahan struktural' sebagai chip negosiasi dalam keterlibatan mereka dengan Afrika. Kriteria tersebut ditolak keras oleh pemerintah Afrika dan UA, yang bersikeras bahwa Afrika akan merangkul demokrasi dengan syarat dan keadaannya sendiri, menyerukan "jawaban Afrika untuk masalah Afrika." UA telah mengangkat isu pembinaan demokrasi melalui sejumlah langkah yang bertujuan membantu transisi dari kediktatoran ke demokrasi sejak 1990-an. Undang-Undang Konstitusinya menekankan nilai perlindungan hak asasi manusia, penguatan institusi dan budaya demokrasi, administrasi yang efektif, dan supremasi hukum. Lebih lanjut dinyatakan bahwa pemerintah yang naik ke tampuk kekuasaan dengan cara yang melanggar hukum tidak diizinkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan UA.
ADVERTISEMENT
Pemilu yang disengketakan, hasil pemilu yang dimanipulasi, dan penolakan partai yang memerintah untuk menyerahkan kekuasaan setelah kalah dalam pemilu adalah beberapa kesulitan besar yang dihadapi UA. Para pemimpin Afrika tampaknya telah memeluk demokrasi – selama mereka tetap berkuasa. Sejak tahun 1990, sekitar seperlima pemilu di Afrika Sub-Sahara telah menghasilkan kekerasan. Akibatnya, kerusuhan dan kekerasan massa meletus, seperti yang terlihat di Zimbabwe, Kenya, Ethiopia, Ghana, Guinea, dan Pantai Gading. Biasanya, kekerasan disebabkan oleh anggota partai yang memerintah yang berusaha mengintimidasi pihak oposisi, dan pihak oposisi, pada gilirannya, memperdebatkan hasil pemilu yang curang. Piagam Afrika tentang Demokrasi, Pemilihan, dan Pemerintahan diadopsi dan mulai berlaku dengan latar belakang ini pada tahun 2012. Tujuan piagam tersebut adalah untuk mempromosikan budaya politik peralihan kekuasaan berdasarkan pemilihan umum yang teratur, bebas, dan adil. Ini menguraikan pemahaman UA tentang demokrasi.
ADVERTISEMENT
Meskipun status hukum diberikan pada saat mulai berlaku, ketentuan piagam sebagian besar ditulis dalam bahasa non-preskriptif. Tujuan tersebut berkaitan dengan upaya untuk menciptakan, mempromosikan, dan memperkuat nilai-nilai demokrasi yang berbeda. Namun, ada tanggung jawab yang jelas untuk 'melarang, menolak, dan mencela perubahan pemerintahan yang melanggar hukum sebagai bahaya besar bagi stabilitas, perdamaian, keamanan, dan kemakmuran.' Pasal 23 mengizinkan hukuman dalam situasi perubahan pemerintahan yang melanggar hukum, termasuk 'penolakan apa pun oleh pemerintah yang sedang berkuasa untuk menyerahkan kekuasaan kepada partai atau kandidat yang menang setelah pemilihan umum yang bebas, adil, dan teratur.' Klausul ini membuat sangat jelas bahwa kekuatan partai yang berkuasa yang tidak sah untuk tetap berkuasa setelah kalah dalam pemilihan, atau mempertahankan administrasinya secara permanen, adalah alasan untuk hukuman. Ketika PSC yakin ini telah terjadi, ia memiliki wewenang untuk menangguhkan negara yang melanggar dari kegiatan UA tetapi tidak membebaskannya dari tugas-tugas terkait UA seperti hak asasi manusia. UA kemudian akan memimpin dalam memulihkan demokrasi ke negara yang terkena dampak, dan pelakunya dapat dituntut di pengadilan Afrika dengan yurisdiksi yang kompeten. Jenis tindakan kecaman dan hukuman lainnya juga dapat digunakan, dan partai-partai UA tidak boleh menyembunyikan pelaku perubahan inkonstitusional dalam pemerintahan, strategi yang cukup komprehensif untuk menangani masalah ini jika diterapkan. Para pemimpin Afrika, di sisi lain, telah diketahui mengubah konstitusi mereka untuk memperpanjang kekuasaan mereka, oleh karena itu menyatakan aturan ilegal dan tidak demokratis mereka 'konstitusional', seperti dalam contoh Zimbabwe, Uganda, dan Nigeria.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Artikel ini menunjukkan pertumbuhan yang sederhana namun stabil dalam integrasi Afrika selama dekade terakhir, membawanya melampaui batas-batas murni negara-sentrisme untuk memasukkan aspek supranasional dan fungsional yang berbeda yang dimotivasi oleh kepentingan strategis. Hal ini juga menunjukkan hubungan yang kuat antara hukum dan integrasi, serta supranasionalisme dan supremasi hukum. Terlepas dari banyak perbedaan, ada banyak yang bisa dipelajari dari pengalaman Eropa dan peran undang-undang UE dalam hal ini. Seperti di Eropa, standar hukum harus muncul di Afrika untuk mengatur integrasi dan menetapkan pedoman yang jelas dalam berbagai bidang kegiatan. Hukum akan membantu untuk memenuhi kedaulatan total anggota UA dengan memberikan tujuan dan tanggung jawab bersama dalam pengaturan pan-Afrika. Hukum Afrika mungkin dianggap sebagai bagian dari mendidik peneliti Afrika dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
-------------------------------------------------------------------------
Penulis:
Renalda Ester Angkow, 1870750037
Bryan Arthurico Marten, 1870750039
Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Kristen Indonesia, Jl. Mayjen Sutoyo No.2, RT.9/RW.6, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13630, Indonesia