Kenaikan Dana Bantuan Parpol Tidak Akan Ganggu Keuangan Negara

Konten dari Pengguna
14 Januari 2018 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
ADVERTISEMENT
Melalui peraturan tersebut dana bantuan untuk partai meningkat dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat. Adapun pada tingkat DPRD provinsi menjadi Rp 1.200 per suara dan DPRD kabupaten atau kota Rp 1.500 per suara.
Tak pelak, peraturan tersebut mendapatkan cibiran dari beberapa pihak, terutama dari pihak oposisi yang tak memahami logika dana bantuan parpol tersebut.
Misalnya, komentar dari Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro, yang menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan dana bantuan parpol akan membuat defisit keuangan negara. Akibatnya, negara harus mencari talangan atau utang untuk menutupi biaya pembangunan infrastruktur.
Ilustrasi Pemilu (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Meski tak didukung data, Gigih Guntoro sangat yakin bahwa dana bantuan tersebut hanya digunakan parpol untuk bancakan. Ia menilai tak ada dampak positif dari kenaikan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bila dibenturkan dengan data dan fakta, tampak pernyataan Gigih Guntoro di atas sangat ngawur. Tampaknya Ia hanya melontarkan kritik tanpa disertai argumen yang obyektif.
Parahnya, argumen seperti itu tersebar luas di media sosial. Hal itu karena portal berita abal-abal seperti eramuslim.com kerap mengangkat isu yang provokatif dan menyesatkan seperti itu.
Padahal menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kenaikan dana parpol tersebut sudah melalui perhitungan yang matang. Dan, dipastikan tidak mengganggu keuangan negara.
Ia juga menegaskan bahwa kenaikan dana partai politik hampir 10 kali lipat itu juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ilustrasi gedung KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Kenaikan dana bantuan parpol itu sebenarnya mengikuti usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dana parpol naik. Usulan KPK justru lebih tinggi dari sekarang, yaitu Rp. 1.071 per suara partai.
ADVERTISEMENT
Hal itu dengan pertimbangan bahwa partai politik yang sehat tentu membutuhkan biaya, dan biaya tersebut sebagian ditanggung negara agar akuntabel dan terbuka. Dengan demikian, pilar demokrasi tersebut bisa lepas dari lingkaran setan kongkalikong kepentingan bisnis dan politik.
Subsidi kepada parpol ini diharapkan dapat digunakan parpol untuk menyelenggarakan kegiatan politik yang produktif, seperti pendidikan politik bagi kader partai dan masyarakat luas. Misalnya, seperti penyelenggaraan Sekolah Pancasila yang digelar oleh PDIP kepada kadernya.
Hal tersebut tentu akan sangat positif bagi kelangsungan sistem demokrasi ke depannya. Juga akan berdampak positif untuk mewujudkan pemerintahan yang sehat pula. Pasti tujuan adanya dana parpol ini untuk perbaikan sistem politik di Indonesia.
Bukan sebagaimana yang dituduhkan oleh Gigih Guntoro di atas. Ia tak lain hanya sedang berpropaganda negatif untuk menggiring opini masyarakat atas pemerintahan yang sah saat ini saja.
ADVERTISEMENT