Menambal Luka di Lubang Tambang

Bukan Remahan Rengginang
Kisah Orang Muda di Istana. Link untuk mengunduh e-book 'Bukan Remahan Rengginang': http://ksp.go.id/unduh-buku/
Konten dari Pengguna
9 Oktober 2019 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bukan Remahan Rengginang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kedeputian II Foto: Bukan Remahan Rengginang
zoom-in-whitePerbesar
Kedeputian II Foto: Bukan Remahan Rengginang
ADVERTISEMENT
Tangis Rahmawati pecah ketika saya menginjak lantai rumahnya. Derai air matanya menceritakan kesedihan kehilangan anak kedua, Muhammad Raihan Saputra, 10 tahun. Raihan tenggelam di bekas lubang tambang milik PT Graha Benua Etam, Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur. Ibu paruh baya ini masih sesenggukan, sesekali mengelus foto sang anak. Saya hanya bisa terdiam, membeku mendengar penuturannya.
ADVERTISEMENT
Raihan adalah satu dari 24 anak yang tewas tenggelam di lubang bekas tambang yang mangkrak di Kalimantan Timur sejak 2010. Saat saya menemui Rahmawati enam tahun kemudian, bekas tambang itu tak kunjung direklamasi. Pemberitaan media dan laporan masyarakat atas tragedi puluhan anak tenggelam tersebut membawa saya dan tim dari Kedeputian II Kantor Staf Presiden untuk menelisik apa yang sebenarnya terjadi.
Investigasi kami mengacu pada data satelit tahun 2014 yang menyebut ada 232 bekas galian tambang di Kalimantan Timur masih terbuka dan belum direklamasi. Sebagian besar tersebar di areal hutan. Saat kami menginjak kota Samarainda, hotel tempat kami menginap pun dibangun di atas bekas areal tambang.
Aulia Biben Setyabudi. Foto: Dok: Bukan Remahan Rengginang.
Setelah mengunjungi Rahmawati, kami bertandang ke Desa Makroman Kota Samarinda, lokasi tambang batubara yang masih tahap eksploitasi. Area tambang ini berada di lahan transmigrasi yang berisi permukiman dan lahan pertanian. Akibat penambangan ini, suhu air meningkat dan ini membuat hasil panen padi menurun.
ADVERTISEMENT
Setelah mereportase lapangan, penggalian informasi dilanjutkan dengan menghubungi Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Lingkungan Hidup, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Informasi yang dikumpulkan untuk bahan investigasi dan merumuskan jalan keluar terkait persoalan bekas lahan tambang ini.
Tiga hari berada di Kalimantan Timur kami kembali ke Jakarta. Tim menyusun rencana analisis dan membagi tugas dengan tiga tenaga ahli lainnya. Tugas saya, memeriksa program kerja Kementerian/Lembaga terkait pada 2015 dan 2016.
Hasilnya saya menemukan tiga kementerian yang memiliki program terkait lahan pertambangan. Kementerian Pertanian memiliki rencana program pemanfaatan lahan bekas tambang untuk pertanian. Setali tiga uang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga meneliti hal serupa. Adapun program Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupa mengompilasi data jaminan reklamasi dari seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi.
ADVERTISEMENT
Tak cukup dengan riset daring, saya melanjutkan dengan wawancara ke Kementerian dan lembaga lain yang memiliki perhatian terhadap pertambangan. Namun, rencana menghubungi Kementerian terkait bukan secara formal lewat surat. Saya mulai memeriksa deretan kontak dalam gawai untuk mencari beberapa teman dengan latar belakang teknik pertambangan atau teknik lingkungan. Saya mengirim pesan ke beberapa kawan. Satu rekan merespons dan mengenalkan pada seorang pegawai negeri sipil yang menjadi pengawas pertambangan.
Sejurus kemudian saya berhasil membuat rencana pertemuan dengan pengawas tersebut. Kami bertemu di sebuah warung kopi di jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Menurut sang aparatur, pengawasan pertambangan lemah. Ia menyoroti dari sisi sumber daya manusia. Idealnya, satu inspektur tambang mengawasi empat proyek. Faktanya, jumlah inspektur tambang jauh dari kebutuhan untuk mengawasi 12 ribu tambang yang tersebar di 34 provinsi.
ADVERTISEMENT
Data lain juga saya dapatkan saat bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Saya bertemu dengan dua orang yang bekerja dalam pencegahan korupsi sektor sumber daya alam. Suguhan keripik singkong dalam dua piring besar dan kopi hangat mengantarkan kami pada diskusi hasil temuan komisi anti-rasuah pada 2014.
Temuan KPK menyebutkan sekitar 1,3 juta hektare izin tambang berada dalam kawasan hutan konservasi dan 4,9 juta hektare berada dalam kawasan hutan lindung. Lemahnya pengawasan menyebabkan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Misal, akibat pertambangan di dalam kawasan hutan negara kehilangan potensi PNBP sebesar Rp 15,9 triliun per tahun. Penyebabnya, 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tak melalui prosedur pinjam pakai.
ADVERTISEMENT
Dari sisi regulasi sudah terbit kebijakan Pemerintah Daerah dan Pusat untuk perbaikan tata kelola pertambangan. Namun untuk penegakan hukum masih lemah. “Semrawut”, ujar saya pada tim saat rapat internal. Kasus pertambangan seperti tragedi tewasnya puluhan anak di lahan bekas tambang merupakan implikasi dari menggunungnya persoalan tambang yang dibiarkan menumpuk begitu saja. Tumpang tindih kebijakan menjadi salah satu amburadulnya persoalan pertambangan.
Saya dan tim tak patah arang untuk mencari jalan keluar. Kami tak ingin tragedi yang menimpa Raihan terulang lagi. Inilah motivasi kami bertahan meski menghadapi tembok birokrasi yang sulit untuk ditemukan solusinya. Kami mulai menyusun langkah untuk mempertemukan pemangku kepentingan atas pertambangan. Rapat koordinasi menjadi target awal tim adhoc Kedeputian II.
ADVERTISEMENT
Rangkaian kesepakatan antar instansi ini memang belum banyak memberikan kepuasan masyarakat dalam perbaikan bekas tambang. Saya sadar betul apa yang saya lakukan hanya pekerjaan kecil untuk menekan dampak buruk lubang tambang di Kalimantan Timur. Namun, saya percaya perbaikan selalu butuh langkah kecil yang akan berubah menjadi lompatan besar.