news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

13 Barang Inventaris Rumah Dinas yang Dibawa Lari Mantan Bupati Keerom

Konten Media Partner
30 Juni 2021 9:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Keerom, MM yang diperiksa penyidik Polres Keerom. (Dok Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Keerom, MM yang diperiksa penyidik Polres Keerom. (Dok Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Mantan Bupati Keerom, MM (51 tahun) periode 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka oleh polres setempat dalam kasus penggelapan barang inventaris rumah jabatan.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan polisi, MM diduga membawa 13 jenis barang inventaris di dalam rumah jabatan, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Berikut 13 barang inventaris rumah jabatan yang dibawa MM saat dirinya tak lagi menjadi Bupati Keerom.
Barang Bukti yang diamankan:
1. 1 unit Truk box merk Mitsubishi Canter berwarna kuning dengan Nopol PA 8942 AH
2. 6 unit pendingin ruangan berbagai merk
3. 5 set sofa berbagai merk
4. 5 meja sofa berbagai merk
5. 4 (unit mic wireless
6. 4 buah loudspeaker merk BMB
7. 2 buah stand mic merk Jefferson
8. 1 buah set peralatan karoke merk BMB
9. 1 buah lemari kaca
10. 1 buah meja nakas semi classic
ADVERTISEMENT
11. 1 set meja makan kayu
12. 1 buah rice cooker
13. 1 unit mesin cuci.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan penyidikan kasus penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 77 / III / 2021 / SPKT-Keerom, tanggal 30 Maret 2021.
"Penetapan tersangka dilakukan pada 25 Juni 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP / 08 / VI / 2021 / Reskrim. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang dan 1 saksi ahli dari Kemendagri Republik Indonesia," kata Kamal, Rabu (30/6).
Untuk diketahui kasus penggelapan berawal pada 22 Februari 2021, RR selaku Kabid Aset Pemkab Keerom menerima laporan dari APR, selaku Kasubag rumah tangga bahwa barang-barang inventaris yang ada di dalam rumah jabatan bupati sudah tidak ada semua atau kosong.
ADVERTISEMENT
Kemudian tanggal 30 Maret 2021, Sekda Kabupaten Keerom melaporkan hal tersebut ke Polres Keerom untuk membuat laporan polisi terkait barang-barang inventaris tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 1 April 2021 Satuan Reskrim Polres Keerom mendata barang-barang yang hilang yang berada di rumah dinas jabatan bupati.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sejumlah barang inventaris itu berada di kediaman MM di samping pompa bensin Arso 2 Kampung Yuwanain.
"Penyidik bersama pejabat yang menangani aset daerah ke rumah tersebut untuk mengambil barang inventaris, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Keerom untuk dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.
Atas peristiwa ini, MM dilakukan penahanan di Rutan Polres Keerom sejak 28 Juni 2021 malam.
"Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp 1 miliar lebih menjadi Rp 421 juta lebih. MM dijerat dengan pasal primer 374 subsider pasal 372 KUH Pidana," katanya.
ADVERTISEMENT