2 Anggota KKB yang Terlibat Penyerangan Freeport Tertangkap Saat Ikut Rapid Test

Konten Media Partner
2 Juni 2020 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Dua orang kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang diduga terlibat penembakan karyawan PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Kota Timika, Kabupaten Mimika tertangkap saat mengikuti pemeriksaan rapid test yang dilakukan Satgas COVID-19 Timika pada 30 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Kedua orang tersebut adalah TW (25) dan SM (20). Saat itu, pemeriksaan rapid keduanya terkonfirmasi reaktif rapid test, sehingga kedua orang anggota KKB ini harus melakukan uji swab PCR dan diketahui hasilnya negatif COVID-19.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menuturkan keduanya berperan sebagai jaringan pemasok bahan logistik dari KKB di daerah Kali Kopi, Kota Timika.
Lanjut Kapolda Papua, TW diketahui sebagai salah satu pelaku penembakan terhadap WNA dan WNI di PTFI.
TW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang ditahan di Polres Mimika. Sedangkan rekannya, SM belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan dan wajib lapor,” ujarnya di Mapolda Papua, Selasa (2/6).
Peranan TW
Kapolda menjelaskan, TW adalah anggota KKB wilayah Kalikopi Timika. TW tidak memiliki jabatan hanya sebagai pasukan dibawa Komando Antonius Aim yang merupakan Komandan Pleton II Kodap III Kali Kopi dan secara keseluruhan Pimpinan tertinggi wilayah Kalikopi adalah Jack Kemong.
ADVERTISEMENT
TW bergabung menjadi anggota KKB wilayah Kali Kopi sejak 30 Januari 2019. Dari hasil pemeriksaan terhadap TW diketahui bahwa aksi penembakan yang terjadi 30 Maret 2020 di Kuala Kencana dan mengakibatkan satu WNA bernama Graeme Thomas Wall meninggal dunia dipimpin oleh Joni botak bersama dengan 15 orang.
Kapolda menuturkan saat penembakan di Kuala Kencana TW berperan membawa tas milik Joni Botak yang berisi 2 buah magazen dan amunisi.
Barang bukti yang ada pada tersangka yakni 8 butir selongsong kaliber 5,56, 6 butir selongsong caliber 7, 62 X 51 mm, 6 amunisi 7,62 x 39 mm dan 10 selongsong 7, 62 x 62 mm.
"Barang bukti ini merupaka hasil temuan di TKP penembakan di alun-alun Kuala Kencana,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, TW dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 340 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP.
****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!