news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Panwas Pemilu Jayapura Selatan Terjaring OTT Berstatus Tersangka

Konten Media Partner
21 Mei 2019 20:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas saat wawancara wartawan.  (Foto Liza)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas saat wawancara wartawan. (Foto Liza)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Dua Panitia Pengawas Distrik (PPD) atau Panwas Distrik Jayapura Selatan dalam pemilu serentak 2019 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin dini hari lalu (20/5), kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jayapura Kota.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav Urbinas menerangkan, kasus yang melibatkan IW dan VR itu setelah dikaji dengan pihak Bawaslu Kota Jayapura didampingi Gakkumdu, telah disimpulkan bahwa kasus OTT ini tak bisa dimasukkan dalam ranah undang-undang Pemilu 2019.
“Akhirnya kasus itu diserahkan ke Polres Jayapura Kota dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Kami juga sudah menerbitkan laporan polisi terhadap tindak pidana itu,” kata Gustav, Selasa (21/5).
Gustav menyampaikan, jumlah uang yang ditemukan bersama kedua tersangka saat itu sebanyak Rp16 juta yang didapat dari salah satu caleg DPRD Kota Jayapura berinisial S yang mencalonkan diri untuk periode berikutnya.
“Kami sudah punya bukti lain yang sudah diamankan dan menjaleskan bahwa memang ada pertemuan pada malam itu di sekitar Abepura, jadi dalam waktu dekat ini akan kami layangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Gustav.
ADVERTISEMENT
Gustav juga mengatakan, tersangka inisial IW berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) sementara VR hanya anggota PPD sehingga dikenakan pasal 12 huruf B, Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Tak menutup kemungkinan yang memberi nanti juga akan dikenakan pasal yang sama,” tuturnya. (Liza)