2 Panwas Pemilu Jayapura Selatan Terjaring OTT terkait Politik Uang

Konten Media Partner
20 Mei 2019 6:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang PPD Jayapura Selatan yang kedapatan OTT. Keduanya masih berada di Polres Jayapura Kota untuk dimintai keterangan. (BumiPapua.com/Liza
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang PPD Jayapura Selatan yang kedapatan OTT. Keduanya masih berada di Polres Jayapura Kota untuk dimintai keterangan. (BumiPapua.com/Liza
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jayapura Kota menangkap dua orang Panitia Pengawas Distrik (PPD) Jayapura Selatan yang diduga terlibat kasus politik uang. Kedua orang berinisial IW dan VR itu ditangkap di depan Saga Mall Abepura pada Senin dini hari (20/5).
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota, AKP Sugeng Wijaya, mengatakan keduanya berada di dalam mobil depan pusat perbelanjaan di Abepura saat terjadi penangkapan.
"Kita sudah bawa keduanya ke Polres Jayapura Kota. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari warga," kata Sugeng, Senin (20/5).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku saat penangkapan, di antaranya uang pecahan Rp 100 ribu berjumlah sekitar Rp 10 juta dan gawai milik pelaku. "Uangnya belum kita hitung, ada dugaan lebih dari Rp 10 juta," ujar Sugeng.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Rinto Pakpahan, menyebut akan menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2019 tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik panitia pengawas pemilihan umum dalam menangani kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kami akan lakukan investigasi dan klarifikasi. Jika terbukti, keduanya akan diberhentikan," jelas Rinto.
Menurut Rinto, IW merupakan Ketua Panwas Distrik sedangkan VR anggotanya. Kini keduanya berada di Polres Jayapura Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (Liza)