2 Polisi Jayawijaya Gunakan Ular Saat Menginterogasi Pelaku Pencurian

Konten Media Partner
11 Februari 2019 21:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Papua, Irjen Polisi Martuani Sormin saat diwawancara wartawan. (Foto Imelda)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Papua, Irjen Polisi Martuani Sormin saat diwawancara wartawan. (Foto Imelda)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Kapolda Papua, Irjen Polisi Martuani Sormin, berjanji akan memberikan sanksi kode etik dan disiplin kepada dua orang polisi di Polres Jayawijaya. Sebab keduanya diduga menginterogasi pelaku pencurian di Wamena menggunakan ular yang dililitkan kepada pelaku pencurian.
ADVERTISEMENT
"Jelas interogasi dengan ular menyalahi aturan dan tidak profesional. Aksi ini dilakukan atas inisiatif anggota dan kita akan berikan sanksi tegas," kata Sormin kepada sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Papua, Senin (11/2).
Kata Sormin, interogasi dengan ular dilakukan karena pelaku tak mau mengaku dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Cara yang dilakukan kedua anggota polisi tersebut, menurut Martuani memberikan kekerasan mental terhadap pemeriksaan tersangka.
Walau begitu, permintaan maaf telah dilakukan oleh Kapolres Jayawijaya, AKBP Tonny Ananda Swadaya, yang didampingi Kabid Propam Polda Papua, Kombes Jannus Siregar, bersama Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi A. M. Kamal.
"Walaupun tak ada kekerasan fisik uang diterima tersangka pencurian itu, namun kami menemukan ketidakprofesionalan anggota dalam melakukan interogasi. Niat anggota melakukan interogasi dengan ular, agar si pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya. (Imelda)
ADVERTISEMENT