20 Hari Libur Natal dan Tahun Baru di Papua

Konten Media Partner
16 Desember 2018 22:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
20 Hari Libur Natal dan Tahun Baru di Papua
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi natal.
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Pemerintah Provinsi Papua mengeluarkan surat edaran bernomor 003/14541/SET, tentang libur dan cuti bersama dalam rangka natal 2018 dan tahun baru 2019.
ADVERTISEMENT
Surat yang ditandatangani Sekda Pemerintah Provinsi Papua, Hery Dosinaen menyebutkan surat edaran Gubernur Papua itu telah disampaikan kepada pimpinan instansi vertikal, TNI dan Polri Provinsi Papua, Bupati/Walikota Se-Provinsi Papua dan Pimpinan BUMN/BUMD masing-masing di tempat.
Libur Natal di Papua akan dimulai pada 18 Desember 2018 hingga 24 Desember 2018 yang merupakan cuti bersama sebalum Natal di Papua. Kemudian dilanjutkan pada 25-26 Desember 2018 yakni libur Natal pertama dan kedua di Papua.
Selanjutnya pada 27 Desember 2018 adalah cuti bersama dengan adanya hari Jadi Provinsi Papua. Lalu, aktifitas perkantoran kembali aktif kembali pada 28 - 31 Desember 2018.
Dalam surat tersebut tercatat pada tanggal 1 – 4 Januari 2018 adalah cuti bersama memasuki tahun baru 2019. Kemudian, aktifitas perkantoran akan kembali dilakukan pada 7 Januri 2019.
ADVERTISEMENT
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Papua Noak Kapissa meminta dengan surat edaran libur natal dan tahun baru di Papua, maka aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua untuk tidak menambah hari liburnya lagi.
“ASN harus sudah masuk pada tanggal 7 Januari 2019. Masuk seperti biasa dan akan ada apel pagi. Aktifitas perkantoran akan kembali semua dengan jadwal masuk kantor yang telah ditetapkan," jelasnya, Minggu (16/12).
Sementara itu, jika digabungkan dengan hari sabtu dan minggu, maka libur panjang natal dan tahun baru di Papua mencapai 20 hari. (Katharina)