20 Orang Tentara Pembebasan Papua Barat Ditetapkan Tersangka Makar

Konten Media Partner
2 Desember 2019 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti saat penangkapan 34 orang dari TPNPB di Sentani, Kabupaten Jayapura. (Dok: Polres Jayapura)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti saat penangkapan 34 orang dari TPNPB di Sentani, Kabupaten Jayapura. (Dok: Polres Jayapura)
ADVERTISEMENT
Sentani, BUMIPAPUA.COM - Polres Jayapura menetapkan 20 orang yang diduga sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai tersangka kasus makar.
ADVERTISEMENT
Ke-20 orang ini ditangkap bersama 34 orang lainnya di Sentani, saat hendak menuju ke Abepura, lokasi yang akan dijadikan upacara HUT OPM pada 1 Desember.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon menyebutkan dari 20 orang ini berhasil diamankan barang bukti berupa sejumlah stel pakaian loreng dengan lambang Bendera Bintang kKejora, berbagai macam senjata tajam dan kartu anggota TPNPB, serta dokumen terkait West Papua.
Lanjut AKBP Victor, 6 orang berinisial KA, WW, AI, AS, SS, PM dikenakan UU darurat, karena kepemilikan senjata tajam dan juga melakukan kegiatan makar pasal 106 dan pasal 2 ayat (1) KUHP.
Kemudian, 13 orang berinisial SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY dijerat pasal makar 106 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Sementara 1 orang berinisial LK dikenakan pasal makar, serta penghasutan 160 KUHP. Secara keseluruhan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya, dalam keterangan pers, Senin (2/12).
Kata Victor, untuk 14 orang lainnya saat pemeriksaan tidak memenuhi unsur pidana, sehingga dibebaskan.
"Rata-rata ke-34 orang yang diperiksa ini mengaku diperintah untuk melaksanakan kegiatan di Lapangan Trikora Abepura pada tanggal 1 Desember. Kami masih dalami siapa yang menyuruh mereka," ujarnya.
Victor mengaku bersyukur dapat digagalkan aksi TPNPB ini, sebab jangan sampai masyarakat jadi korban.
"Terima kasih atas peran serta masyarakat memberikan informasi kepada TNI Polri, serta pemerintah daerah sehingga hal - hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," katanya.
Sebelumnya, 34 simpatisan TPNPB yang ditangkap mengaku dari Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi. Rombongan ini ditangkap pada Sabtu (30/11) malam di pertigaan lampu merah Bandara Sentani dengan menggunakan 1 unit truk, saat hendak menuju ke Lapangan Trikora Abepura.
ADVERTISEMENT