20 Tersangka Kerusuhan di Manokwari, Sorong, dan Fakfak Ditetapkan

Konten Media Partner
2 September 2019 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi anarkis pedemo di Kota Manokwari,Iibu Kota Provinsi Papua Barat. (BumiPapua.com/Irsye Simbar)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi anarkis pedemo di Kota Manokwari,Iibu Kota Provinsi Papua Barat. (BumiPapua.com/Irsye Simbar)
ADVERTISEMENT
Manokwari, BUMIPAPUA.COM - Polda Papua Barat menetapkan 20 tersangka yang terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis di Manokwari, Sorong, dan Fakfak. Mereka dikenakan pasal perusakan, pembakaran, dan penjarahan.
ADVERTISEMENT
Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, melalui Kabid Humas AKBP Mathias Krey, merincikan jumlah tersangka: 10 tersangka untuk aksi unjuk rasa di Manokwari, 7 tersangka di Sorong, dan 3 tersangka di Fakfak.
"Untuk kasus pembakaran kantor DPR Papua Barat ditetapkan tersangka satu tersangka berinisial FM. Lalu, pembakaran dan penjarahan di Haway Bakery, ditetapkan satu tersangka, BW dan pembakaran dan pengrusakan Dealer Daihatsu ditetapkan satu tersangka, AS," jelasnya saat jumpa pers di Media Center Polda Papua Barat, Senin (2/9).
Kabid Humas AKBP Mathias Krey. (BumiPapua.com/Irsye SImbar)
Sedangkan untuk pembakaran kantor MRP Papua Barat terdapat 2 tersangka: MA dan DA. Untuk penjarahan di Emons Store ditetapkan 3 orang tersangka: YS, MS, dan RD.
Lanjut Krey, untuk aksi pembakaran Bendera Merah Putih di Jalan Trikora Wosi, ditetapkan tersangka berinisial IW. Untuk perusakan rumah makan EMJI ditetapkan satu tersangka inisial YW.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk kasus perusakan Bandara Udara DEO Sorong, ada satu tersangka yakni DR. Perusakan di Lapas Sorong terdapat 3 tersangka: AW, FM, dan IM.
"Sedangkan untuk perusakan kantor DPRD Kota Sorong ditetapkan 3 orang yakni M, KS, dan MSM," ujarnya.
Kemudian untuk kasus anarkis di Fakfak, yakni di Pasar Tambaruni yang dibakar, ditetapkan 3 tersangka, yakni PT, RK, dan EA. (Irsye Simbar)