25 Ekor Burung Sitaan Dilepasliarkan di Hutan Taman Nasional Wasur

Konten Media Partner
14 Oktober 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat konferensi pers pelepasliaran barang bukti satwa liar yang dilindungi undang-undang di Merauke. (BumiPapua.com/Abdel Syah)
zoom-in-whitePerbesar
Saat konferensi pers pelepasliaran barang bukti satwa liar yang dilindungi undang-undang di Merauke. (BumiPapua.com/Abdel Syah)
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM - Sebanyak 25 ekor burung berbagai jenis dilepasliarkan ke alam di Hutan Taman Nasional Wasur, Merauke, Papua, Senin (14/10). 25 ekor burung itu, diantaranya 5 Nuri Bayan (elektus roratus), 1 ekor Cenderawasih (paradise apoda), dan 19 Kasturi Kepala Hitam (loriys lory).
ADVERTISEMENT
Kelapa KSDA Merauke, Irwan Efendi menjelaskan, satwa ini ditangkap oleh Tim Pengamanan dan Penegak Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Wilayah Papua-Maluku dari salah seorang warga berinisial AG saat melintas di Jalan Trans Nasional Merauke, pada 14 September 2019 lalu.
"Satwa ini dibawa dari Asiki, Kabupaten Boven Digul. Saat ditemukan satwa ini dimasukan ke dalam kandang berukuran kecil," ungkap Irwan kepada sejumlah wartawan lewat konfrensi pers di Mearuke, Papua, Senin (14/10).
Menurut Irwan, sebenarnya total satwa burung yang ditangkap sebanyak 31 ekor, tetapi 3 ekor lainya sudah mati dan sisanya 3 ekor dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti. Sehingga yang dilepasliarkan ada 25 ekor.
“Berdasarkan surat pengadilan Merauke Nomor 01/Pen.Pid/2019/PN dan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan semua satwa itu dapat dilepasliarkan dan dalam kondisi sehat," ungkap Irwan Evendi.
ADVERTISEMENT
Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Pieter Louw menegaskan, landasan Yuridis Pelepasliaran Satwa Liar terdapat pada penjelasan Pasal 53 Ayat (3) PP 45 Tahun 2004 tentang perlindungan hutan bahwa satwa liar yang di lindungi maupun tak dilindungi undang-undang hasil sitaan, rampasan, dan temuan dilajutkan tindakan dikembalikan ke alam, dititipkan pada lembaga konservasi atau badan yang bergerak di bidang konservasi.
“Pelaku dikenakan Pasal 53 Ayat (3) dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. Berkas perkara ini sudah pada tahap penyerahan berkas ke kejaksaan," ungkap Pieter. (Abdel)