news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

27 Tersangka Rusuh Jayapura Dilimpahkan ke Kejaksaan

Konten Media Partner
16 Oktober 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pendemo anarkis di Kota Jayapura. (BumiPapua.com/Katharina)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pendemo anarkis di Kota Jayapura. (BumiPapua.com/Katharina)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua menyerahkan 27 tersangka rusuh Jayapura dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa dan akan terus berlanjut sampai proses sidang,” kata Kamal, Rabu (16/10).
Kamal mengatakan, ke 27 tersangka rusuh Jayapura yang masuk tahap II berinisial DH, RW, DK, IH, YMM, JW, EH, MA, AT, YL, ALM, AA, RT, PW, FE, PK, PM, FY, YA, YW, MH, OH, RR, LB, LN, WW, YPS.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP dan pasal 64 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951," jelasnya.
Lanjut Kamal, sebelumnya para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua, guna dilakukan proses hukum oleh penyidik, pasca unjuk rasa anarkis di Kota Jayapura yang terjadi 29 Agustus 2019. (Liza)
ADVERTISEMENT