27 Tersangka Rusuh Jayapura Jalani Persidangan di Papua

Konten Media Partner
18 Oktober 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
27 tersangka rusuh Jayapura dilimpahkan ke kejaksaan. (Dok: Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
27 tersangka rusuh Jayapura dilimpahkan ke kejaksaan. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Sebanyak 27 tersangka rusuh Jayapura saat ini telah menjadi tahanan kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Heffinur menyebutkan penyerahan tersangka dan berkas kasusnya telah diterima sejak Rabu (16/10) silam.
"Semuanya akan disidang di Papua. Tak ada yang disidang di luar. Jika ada isu akan sidang di luar Papua, hoaks itu," katanya, Jumat (18/10).
Heffinur menegaskan dari 27 tersangka ini, semuanya dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan. "Tak ada yang dijerat dengan pasal 106 KUHP tentang makar," katanya.
Penyerahan 27 tersangka ke kejaksaan, menyusul diterbitkannya berkas lengkap atau P-21oleh Kejaksaan Tinggi Papua, dengan surat nomor B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019 tertanggal 7 Oktober 2019. Sementara untuk 14 tersangka dalam kerusuhan Wamena, masih dalam proses pemberkasan.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan penyerahan 27 tersangka sebagai bukti keseriusan polisi dalam mengangani kasus kerusuhan Jayapura. Kata Kamal, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kerusuhan di Jayapura.
ADVERTISEMENT
Misalnya, terkait perusakan, pembakaran fasilitas umum, melakukan tindakan pencurian hingga perbuatan kejahatan kepada orang lain. (Katharina)