29 Kepala Daerah di Papua Buat Aturan Cegah Corona Saat Pilkada

Konten Media Partner
22 September 2020 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad. (BumiPapua.com/Qadri Pratiwi)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM-Peraturan kepala daerah (perkada) akan dibuat pada 29 kabupaten/kota di tanah Papua, guna pencegahan penyebaran corona COVID-19.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, baru ada 3 daerah yang menyelesaikan perkada, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Biak.
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Muhammad Musaad menyebutkan perkada juga dimaksudkan untuk 11 kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak 2020.
"Penyusunan perkada merupakan prasyarat untuk berlangsungnya pilkada aman dari COVID-19," ujarnya, Selasa (22/9).
Ia menjelaskan dibutuhkan strategi tepat untuk melaksanakan pilkada, namun tetap memastikan tak ada penyebaran COVID-19.
Lanjut Musaad, untuk melaksanakan protokol kesehatan, pemerintah mengeluarkan instruksi presiden dalam pencegahan dan penanganan COVID-19, sehingga pemda Papua merumuskan kebijakan peraturan gubernur atau peraturan bupati (peraturan kepala daerah) yang dibuat menjadi perkab untuk pencegahan COVID-19 melalui penegakan hukum.