3 Tersangka Jual Beli Peluru Diserahkan ke Kejaksaan Mimika

Konten Media Partner
7 Desember 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan ketiga tersangka jual beli peuru di Timika. (Foto Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan ketiga tersangka jual beli peuru di Timika. (Foto Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika berinisial YA (32) dan dua rekannya MN (28) dan BK (25), tersangka kasus jual beli peluru dan senjata api diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika. Ketiganya ditangkap di Timika pada September 2022, saat hendak bertransaksi jual beli senjata dan peluru.
ADVERTISEMENT
Kepolisian setempat menyerahkan ketiganya ke kejaksaan disertai dengan barang bukti.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan Ketua KNPB berinisial YA berperan sebagai penjual peluru. Sedangkan kedua tersangka yakni MN (28) dan BK (25) merupakan pembeli peluru.
Penyerahan 3 tersangka dipimpin Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya. “Berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Kamal, Rabu (7/12/2022).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api secara umum karena dilakukan tanpa hak (tanpa alasan hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana).
“Ancaman hukuman ketiganya adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” jelasnya.