Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Sebanyak 34 pendemo dalam kasus kerusuhan di Timika, Papua, ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto, mengatakan sebanyak 13 dari 34 tersangka itu diduga melakukan pemalangan dan perampasan ban bekas, membawa bensin, dan membawa atribut bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa berlangsung pada Rabu siang (21/8).
Adapun, 21 orang lainnya diduga sebagai pelaku perusakan di Hotel Grand Mozza Timika dan melakukan pembakaran dua unit alat berat di Jalan Cenderawasih. Sementara itu, sisanya sudah dipulangkan.
Untuk memulihkan keamanan di Timika, sebanyak 200 personel Brimob dikirim dari Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Gorontalo.
“Personel Brimob akan ditempatkan pada sejumlah titik sesuai dengan kebutuhannya. Saat ini, personel tambahan dari Maluku Utara dan Gorontalo akan ditempatkan selama 11 hari. Jika kondisi aman, personel akan dikembalikan ke tempatnya semula,” kata Kapolres Mimika, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
Polres Mimika memastikan saat ini kondisi di Timika aman dan kondusif. Personel TNI-Polri terus melakukan patroli gabungan agar keamanan tetap terkendali. (Katharina)