50% Kasus KDRT di Merauke Diselesaikan Secara Adat

Konten Media Partner
3 Oktober 2018 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
50% Kasus KDRT di Merauke Diselesaikan Secara Adat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi KDRT (Foto: Freepik)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Sepanjang 9 bulan, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Merauke menangani 41 kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak.
Kepala Kepolisian Resor Merauke, AKBP Bahara Marpaung, melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat AKP Suhardi menuturkan dari puluhan kasus yang ditangani, sebanyak 12 kasus sudah P21 atau dinyatakan lengkap. “Sisanya diselesaikan secara kekeluargaan. Artinya lebih dari 50% kasus KDRT di Merauke diselesaikan secara adat,” kata AKP Suhardi, Rabu (3/10).
Data yang dimiliki Polres Merauke, kebanyakan pelaku melakukan aksinya karena dilatarbelakangi dengan faktor ekonomi, selingkuhan dan nafsu. “Kebanyakan pelaku juga merupakan orang dekat korban. Entah itu suami, kakak, adik, om dan lainnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diproses hingga meja hijau dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukumannya maksimal mencapai seumur hidup. “Hukuman ini sebagai efek jera terhadap para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucapnya.
Terkait dengan ini, polisi minta kepada korban kekerasan perempuan dan anak, agar melaporkan kepada kepolisian setempat, sehingga pelakunya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Katharina)