59 ASN Koruptor Pemprov Papua Barat Dipecat
ADVERTISEMENT
Manokwari, BUMIPAPUA.COM - Sebanyak 59 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat bakal dipecat dan tinggal menunggu keputusan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Ke-59 ASN terdiri dari 18 ASN bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan 32 orang ASN tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Kepala Inspektorat, Papua Barat, Sugiyono memastikan seluruh oknum ASN yang tersangkut korupsi akan dipecat, hingga surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat diserahkan kepada para ASN yang tersangkut korupsi.
"Tidak ada upcara pemberhentian dengan tidak hormat atau semacamnya, sebab ASN bukan seperti aparat keamanan TNI-Polri," jelasnya, Rabu (15/5).
Kata Sugiyono, 59 orang ASN yang diberhentikan antara lain memiliki kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang bermuara pada tindak pidana korupsi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tanpa merinci berapa kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi ASN ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Badan Kebegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, Yustus Maidodga menegaskan, jika surat keputusan pemecatan sudah diberikan, maka 59 ASN telah kehilangan seluruh haknya sebagai abdi negara, termasuk hak atas gaji pensiunannya. (Irsye Simbar)