6 Tersangka Kerusuhan Oksibil di Papua Diserahkan ke Kejari Wamena

Konten Media Partner
23 Januari 2020 5:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enam berkas tersangka rusuh Oksibil dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Wamena. (Dok: Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Enam berkas tersangka rusuh Oksibil dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Wamena. (Dok: Polda Papua)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Enam berkas tersangka rusuh Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya.
ADVERTISEMENT
Ke-6 orang tersangka berinisial YD, KB, Y, YM, CA dan HN yang sebelumnya dalam penyelidikan dan pemberkasan di Polda Papua, telah diserahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Wamena.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menyebutkan penyerahan tersangka bedasarkan laporan polisi nomor : LP/08/IX/2019/Res Pegubin, tanggal 26 September 2019, tentang perkara tindak pidana perusakan, penghasutan dan pembakaran.
Lalu, surat tersebut telah dibalas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor B- 2/ R.1.16/Eku.1/1/2020, tanggal 20 Januari 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana, atas nama tersangka YD dan kawan-kawan yang telah dinyatakan lengkap atau P.21.
"Kemarin 6 tersangka sudah dibawa ke Wamena dengan menggunakan 3 flight penerbangan dari Jayapura dan dilakukan pengawalan ketat oleh 12 personel Polres Pegunungan Bintang," jelas Kamal, kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
Kamal menambahkan 6 tersangka dijerat dengan Primer Pasal 187 ayat (1) KUHP JO pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider 170 ayat (1) KUHP dan pasal 160 KUHP.
Sebelumnya, keenam tersangka ditangkap usai membakar 150-an kios di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 2 6 September 2019. Para pemuda ini diduga dipengaruhi miras dalam melakukan aksinya.