7 Tersangka Kerusuhan Jayapura Dipindahkan ke Balikpapan

Konten Media Partner
5 Oktober 2019 9:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi tahanan. (Dok: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi tahanan. (Dok: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Tujuh tersangka rusuh Jayapura atas nama BT, AK, FK, AG, SI, HH, IU dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan.
ADVERTISEMENT
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum BT Cs menyebutkan pemindahan dilakukan sambil menunggu penetapan pengalihan tempat persidangan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
BT Cs yang ditersangkakan dengan Pasal 106 KUHP atau Pasal Makar, dipindahkan pada Jumat (4/10) sebagaimana surat Direskrimum Polda Papua Nomor : B/816/X/RES.1.24/2019/Direskrimum, tertanggal 4 Oktober 2019.
Anum Siregar, salah satu kuasa hukum dari BK Cs menyebutkan sikap penyidik Polda Papua yang tidak komunikatif dengan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terlihat pada tanggal 3 Oktober 2019, dimana saat salah satu kuasa hukum BT Cs ke Ditreskrimum Polda Papua, namun tidak diinformasihkan perihal pemindahan diatas.
“Saat pemindahan 7 orang ini, tidak didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua,” jelasnya dalam surat tertulis yang diterima BumiPapua.com, Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
Lalu, kata Anum, pada prinsipnya kebijakan perpindahan pengadilan pemeriksa suatu tindak pidana dari wilayah hukum pengadilan negeri satu ke wilayah hukum pengadilan negeri lain dengan alasan keadaan daerah diatur pada Pasal 85, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Acara Pidana atau yang sering disingkat dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
“Berdasarkan status tersangka yang belum P-21, tindakan penyidik Polda Papua jelas bertentangan dengan pasal 85 KUHAP, sebab belum ada pengusulan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura) atau Kepala Kejaksaan negeri Setempat (Kejaksaan Negeri Jayapura) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk pemindahan BT Cs,” katanya.
Anum menambahkan sampai pada pemindahan tersangka BT Cs dari Rutan Polda Papua ke Rutan Polda Kalimantan Timur tanggal 4 Oktober 2019 Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia belum menerbitkan Surat Penetapan atau Persetujuan untuk pemindahan tersebut. “Atas dasar itu secara jelas menunjukan bahwa Kapolda Papua dan Penyidik Polda Papua secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan Pasal 85 KUHAP,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, atas dasar itu Kapolda Papua dan penyidik Polda Papua secara jelas melanggar pasal 6, huruf q, PP Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan pemindahan 7 tersangka makar yakni BT Cs dilakukan untuk mengantisipasi keamanan di Papua.
“Kami punya banyak pengalaman soal masalah ini. Jika pelaku ini tetap disidang di Papua akan menambah persoalan dan keamanan di Papua,” kata Paulus, Sabtu (5/10), usai menghadiri perayaan HUT TNI di Kodam Cenderawasih.
Kata Paulus, untuk pemindahan ini, pihaknya telah menginformasikan kepada Gubernur Papua. “Pak Gubernur sudah mengetahui masalah ini dan beliau paham. Semua sudah aman. Pemindahan ini dilakukan kepada mereka lah yang makar itu,” kata Paulus. (Katharina)
ADVERTISEMENT