7 WNA Terjerat Peredaran Ganja di Kota Jayapura
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Sepanjang Januari - Agustus 2022, Polres Jayapura Kota mengungkap 51 kasus penyalahgunaan narkotika dengan orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Dari 63 orang, sebanyak 7 orang merupakan warga negara Papua Nugini dan 56 orang WNI.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon menjelaskan dari 51 perkara, terdapat 4 kasus kepemilikan sabu dengan barang bukti 296,44 gram, Psikotropika 1 kasus dengan barang bukti 40 butir.
Sementara kasus terbanyak adalah ganja yang berasal dari Papua Nugini dengan barang bukti 35 kilogram.
"Sebanyak 22 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, 8 kasus tahap 1 dan sisanya 21 kasus dalam proses penyidikan," jelasnya.
Penelusuran kepolisian setempat, ganja dari Papua Nugini biasa ditukar dengan motor curian yang didapat dari Jayapura atau daerah sekitarnya.
Penyelundupan ganja Papua Nugini kerap dilakukan lewat jalan tikus di Kota Jayapura ataupun Kabupaten Keerom yang berbatasan langsung dengan negara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jalur penyelundupan biasa dilakukan lewat jalan darat ataupun lewat akses perairan laut," katanya.
Sedangkan untuk penyeludupan sabu ataupun jenis narkotika lain, biasa dikirim lewat jasa pengiriman dari luar Papua, di antaranya dari Surabaya, Makassar dan Jakarta.