8 Kabupaten Belum Rampung, KPU Papua Manfaatkan Perpanjangan Waktu

Konten Media Partner
13 Mei 2019 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasan ruang rapat pleno rekapitulasi perhitngan suara tingkat Provinsi Papua pada Pemilu 2019 saat di skors. (Foto Liza)
zoom-in-whitePerbesar
Suasan ruang rapat pleno rekapitulasi perhitngan suara tingkat Provinsi Papua pada Pemilu 2019 saat di skors. (Foto Liza)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Akibat 8 kabupaten belum rampung dalam perhitungan rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat distrik hingga tenggat waktu yang diberikan pada 12 Mei 2019. Akhirnya KPU Papua memanfaatkan perpanjangan waktu.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, walau molor, tapi pihaknya optimis timnya dapat menyelesaikan rekapitulasi dalam waktu tiga hari kedepan sesuai surat edaran yang dikeluarkan KPU RI. “Hari ini kami coba tuntaskan, penambahan waktu tiga hari itu lebih dari cukup,” katanya di Kota Jayapura, Senin (13/5).
Theodorus menyampaikan, delapan kabupaten yang belum direkap termasuk Kota Jayapura yang belum selesaikan rekapitulasi di tingkat distrik. “Untuk penghitungan suara di Kota Jayapura, sisa Distrik Jayapura Selatan. Informasinya PPD mengalihkan suara dan mengacaukan. Sehingga KPU Kota Jayapura kelabakan, karena PPD bermain akhirnya tahapan terhambat,” ujarnya.
Untuk itu, kata Theodorus, jika KPU Kota Jayapura tak dapat menyelesaikan rekapitulasi pada Senin (13/5) hari ini, maka KPU Papua atau provinsi akan ambil alih. “Kami sudah berikan teguran, kalau besok masih belum selesai, maka kami di KPU Papua ambil alih,” papanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Pata, proses rekapitulasi di Provinsi Papua tak berjalan mulus, sebab banyak keberatan dari para saksi. “Proses rekapitulasi ada batas waktunya, hanya saja proses rekap itu jika dilihat sampai hari ini tidak berjalan kondusif, banyak keberatan dari para saksi karena ada perubahan suara,” ungkapnya.
Anugrah menyampaikan, Bawaslu Papua mendukung sikap KPU Papua yang akan mengambil alih rekapitulasi di di KPU Kota Jayapura. “Proses itu kan ada batas waktunya dan kita tak boleh biarkan berlarut-larut,” tuturnya.
Hingga kini, KPU Papua telah menyelesaikan rekapitulasi di 21 kabupaten yakni Kabupaten Pegunungan Bintang, Dogiyai, Deiyai, Nabire, Mappi, Boven Digoel, Merauke, Jayapura, Keerom, Mimika, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Paniai, Waropen, Biak, Supiori, Yalimo, Jayawijaya, Mamberamo Tengah dan Sarmi.
ADVERTISEMENT
Sementara yang belum direkap yakni, Kota Jayapura, Kabupaten Asmat, Kabupaten Intan Jaya, Kabupatan Kepulauan Yapen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Puncak. (Liza)