8 Lapas di Papua Kelebihan Penghuni

Konten Media Partner
8 September 2019 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua, Iwan Santoso. (Dok: Kanwil Hukum dan HAM Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua, Iwan Santoso. (Dok: Kanwil Hukum dan HAM Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Hukum dan HAM) Papua menyebutkan 8 lembaga pemasyarakatan (lapas) di Papua sudah kelebihan penghuni.
ADVERTISEMENT
Ke-8 lapas tersebar di Lapas Abepura, Lapas Narkotika Doyo Jayapura, Lapas Merauke, Lapas Timika, Lapas Biak, Lapas Nabire, Lapas Wamena dan Lapas Serui.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Papua, Iwan Santoso menyebutkan kelebihan penghuni dalam lapas bukan hanya terjadi di Lapas Abepura saja, namun semua lapas sudah kelebihan muatan.
“Lapas Abepura harusnya hanya menampung 300-an penghuni, saat ini menampung 600-an lebih penghuni, termasuk di Lapas Doyo, menampung dua kali lipat dari kapasitasnya yang harusnya hanya mampu menampung 300-an warga binaan, menjadi 500-an lebih warga binaan,” ujarnya, Minggu (8/9).
Lanjut Iwan, trend kejahatan dengan melakukan pidana di Papua juga telah berubah menjadi tindak pidana dengan peredaran narkotika.
“Hampir semua lapas dipenuhi oleh narapidana dengan kasus narkotika dengan angka paling tinggi adalah peredaran dan penggunaan ganja,” ujarnya. (Katharina)
ADVERTISEMENT