8 WNA Papua Nugini Ditangkap Bawa Pinang Tak Berdokumen

Konten Media Partner
14 Oktober 2020 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan 8 WNA Papua Nugini yang membawa 6 karung pinang tanpa dilengkapi dokumen. (Dok Lantamal X)
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan 8 WNA Papua Nugini yang membawa 6 karung pinang tanpa dilengkapi dokumen. (Dok Lantamal X)

Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Delapan WNA Papua Nugini ditangkap oleh Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal X di perairan Jayapura, Papua.

ADVERTISEMENT
Ke-8 WNA Papua Nugini ditangkap dengan barang bawaan 6 karung buah pinang asal Papua Nugini, tanpa dilengkapi surat dokumen.
ADVERTISEMENT
Komandan Lantamal X Jayapura Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho menjelaskan laporan dari masyarakat disebutkan adanya warga Papua Nugini yang akan menuju ke Kampung Nelayan Hanurata Hamadi, Distrik Jayapura Selatan yang dicurigai membawa muatan berupa pinang ilegal.
Dari informasi tersebut, Satrol Lantamal X melakukan operasi dengan menerjunkan personel dan sea rider untuk melakukan patroli.
"Lantamal X bersama Kantor Imigrasi Jayapura berhasil menangkap 8 WNA Papua Nugini dan 1 WNI pada Selasa (13/10) sore, sekitar pukul 18.30 WIT yang menggunakan 4 unit speedboat dengan membawa 6 karung pinang, masing-masing seberat 25 kg untuk dijual di Jayapura tanpa dilengkapi dokumen," katanya, dalam keterangan pers di Mako Lantamal X, Rabu (14/10).
Danlantamal X menjelaskan sepanjang perbatasan sampai ke arah selatan, ada 6 pintu masuk resmi perbatasan.
ADVERTISEMENT
"Biasanya, untuk mengelabuhi petugas patroli, para pelintas batas ilegal masuk melalui jalur tikus, yang paling mudah adalah lewat jalur lautan," katanya.
Penyelundupan Jalur Laut
38 dirigen kosong yang diduga akan diisi BBM dari Jayapura dan dibawa ke Papua Nugini. (Dok Lantamal X)
Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jayapura, Albert Ferry Hasoloan Simorangkir mengatakan bahwa untuk ketiga kalinya, kerjasama Bea Cukai dengan Lantamal X melakukan penindakan dalam pencegahan peredaran barang ilegal di Papua yang berasal dari Papua Nugini.
"Kami pernah menangkap ganja yang disamarkan dengan vanili. Barang ilegal ini selalu masuk dari jalur tikus. Kami akan dalami penangkapan pinang tak dokumen ini, apakah melanggar Undang-undang Kepabeanan nomor 17 Tahun 2007," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut juga disita 38 buah jerigen kosong berukuran 30 liter, diduga akan dipakai untuk menyelundupkan BBM secara ilegal ke Papua Nugini.
ADVERTISEMENT
Saat ini, ke-8 WNA Papua Nugini masih berada di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura. Sementara barang bukti 4 speedboat mesin tempel 40 PK, 6 karung pinang dan 38 jerigen masih berada di Satrol Lantamal X.