Akhir Pelarian Seorang Petani Pelaku Pencabulan di Serui Papua

Konten Media Partner
19 Juni 2019 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Penri Erison, dalam keterangan pers di Mapolres Kepulauan Yapen. (BumiPapua.com/Agies)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Penri Erison, dalam keterangan pers di Mapolres Kepulauan Yapen. (BumiPapua.com/Agies)
ADVERTISEMENT
Serui, BUMIPAPUA.COM - Pelarian FW, 52 tahun dari kejaran polisi akhirnya usai. FW, seorang petani di Serui, Kepulauan Yapen harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pecabulan kepada KA, seorang pelajar SMP berumur 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Aksi bejat FW dilakukan pada 6 Juni 2019. Keluarga KA baru melaporkan ke polisi pada 7 Juni 2019. Ada dugaan, usai melakukan aksinya, FW kabur dari rumahnya dan baru ditangkap pada 17 Juni 2019 tanpa perlawanan.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Penri Erison menuturkan FW berhasil ditangkap atas bantuan aparat desa dan masyarakat.
"Dalam pemeriksaan, FW mengaku melakukan aksinya di halaman belakang rumahnya dan saat itu korban sedang membersihkan sayuran hasil kebun," ujar Penri, dalam keterangan pers di Mapolres Yapen, Rabu (19/6).
Sementara untuk pengakuan korban dalam pemeriksaan, dirinya sempat didorong oleh FW hingga terjatuh dan FW memaksa korban melakukan persetubuhan. Usai melakukan aksinya, FW juga memberikan uang Rp100 ribu kepada korban.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, FW terancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar undang-undang RI nomor 35/2014, tentang perlindungan anak.
"Pelaku sudah ditangkap bersama dengan barang bukti, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan pasca kejadian," katanya.
Polres Yapen mencatat hingga Juni 2019, terdapat 4 kasus pencabulan anak di bawah umur. (Agies Pranoto)