Alasan Polisi Bebaskan 7 Orang Usai Unjuk Rasa Penolakan Pemekaran Papua

Konten Media Partner
12 Mei 2022 9:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembebasan Jefri Wenda dan 6 orang lainnya dari Polresta Jayapura Kota. (Foto Emanuel Gobay)
zoom-in-whitePerbesar
Pembebasan Jefri Wenda dan 6 orang lainnya dari Polresta Jayapura Kota. (Foto Emanuel Gobay)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Kepolisian Resor Kota Jayapura memulangkan Jefry Wenda, Juri bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) bersama 6 orang lainnya usai dimintai keterangan oleh kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas menjelaskan Jefry Wenda bersama OS alias Nesta dan OB sudah dipulangkan Rabu sore (11/5/2022). Sementara NI, MM, AD dan IK dipulangkan Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.
"7 orang telah dipulangkan setelah dimintai keterangan oleh penyidik terkait postingan ajakan maupun hasutan untuk melakukan aksi demo pada 10 Mei 2022 yang menuntut penolakan pemekaran Papua dan keberlanjutan otsus. Hasutan tersebut diduga disebarkan oleh Jefri pada sejumlah media sosial," jelas Gustav, Kamis (12/5/2022).
Gustav memastikan kasus unjuk rasa 10 Mei 2022 tetap dilakukan penyelidikan. Apabila ditemukan bukti yang lebih kuat, kasus tersebut akan dilanjutkan ke sidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Jefry Wenda bersama 6 ditangkap kepolisian setempat di salah satu rumah di Perumnas 4 Padangbulan, Distrik Heram pada Selasa (10/5/2022).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay menjelaskan Jefri Wendan dan 6 orang lainnya dibebaskan demi hukum.
Dalam pesa singkat whatsapp, Emanuel menjelaskan pembebasan Jefry Wenda dan 6 orang lainnya sesuai ketentuan pasanl 17 junto Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.