Angka Perceraian di Merauke Januari-Oktober 2019 Ada 454 Kasus

Konten Media Partner
19 Oktober 2019 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perceraian (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perceraian (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Merauke, BUMIPAPUA.COM - Angka perceraian di Kabupaten Merauke dari tahun ke tahun terus meningkat. Merujuk dua lembaga peradilan, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Merauke, terdapat angka permohonan dan gugatan perceraian mencapai ratusan perkara.
ADVERTISEMENT
Misalnya, di Pengadilan Agama Merauke, per Januari-Oktober 2019, tercatat sudah ada 454 perkara permohonan perceraian dan gugatan. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Merauke terdapat 40 perkara gugatan perceraian.
Humas Pengadilan Agama Merauke, Nur Muhammad Huri menjelaskan, dari 454 perkara permohonan perceraian dan gugatan yang ditangani sepanjang Januari-Oktober 2019, ada 392 perkara yang sudah diputuskan. Lalu dari 392 perkara yang sudah diputuskan, terdapat 282 perkara yang sah dinyatakan bercerai, sisanya perkara gugatan.
“Perkara permohonan perceraian dan gugatan di tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, yang hanya 300-an perkara. Jika dilihat dari kategori umur permohonan perceraian itu, berkisar umur 20-30 tahun,” jelas Nur Muhammad di Merauke, Sabtu (19/10).
Untuk penyebab perkara perceraian, kata Nur Muhammad, paling dominan, yakni peselisihan dan pertengkaran terus menerus yang jumlahnya ada 146 perkara, disusul meninggalkan salah satu pihak 87 perkara, lalu zina ada 17 perkara, faktor ekonomi 9 perkara, KDRT ada 5 perkara, kawin paksa 1 perkara, poligami 1 perkara, karena mabuk 7 perkara dan judi 2 perkara.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk perkara gugatan perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri Merauke di tahun 2019, ada 40 perkara gugatan perceraian. Namun dari perkara gugatan yang di tangani, hanya satu perkara yang berhasil rujuk kembali, sisanya ada yang sudah diputus bercerai, ada juga yang masih dalam proses persidangan.
“Dari 40 perkara gugatan perceraian ini, bisa dikatakan lebih dominan yang berperkara dari aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri, sisanya mereka yang bekerja di sektor swsata,” jelas Panitera Perdata Pengadilan Negeri Merauke, Iriani Ernawati Tahya.
Menangapi maraknya kasus perceraian di Kabupaten Merauke, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke, Korneles Waroi menilai, faktor penyebab perceraian itu terjadi jika diamati karena faktor ekonomi dan faktor pertengkaran terus menerus.
ADVERTISEMENT
“Faktor pertengkaran terus menerus ini juga disebabkan oleh beberapa pemicu, diantaranya ada dari mereka yang suka mabuk dan faktor orang ketiga. Nah, faktor orang ketiga ini juga bisa dikaitkan dengan penggunaan media sosial,” jelas Korneles di Merauke, Sabtu (19/10).
Korneles mengaku, dirinya kerap kali menangani persidangan gugatan perceraian dan ada hal yang membebani para hakim ketika menangani gugutan perceraian. Sebab dalam kasus seperti ini, para hakim sudah berfikir 80 persen itu wajib berakhir dengan perdamian atau rujuk kembali.
“Dalam menangani kasus seperti ini, biasanya ada pedoman mediasi yang dilakukan oleh hakim, dengan harapan para pasangan bisa merujuk kembali. Sebab, kami selalu berfikir, mereka ini sudah punya anak-anak. Mereka ini sepakat dari awal pernikahan dengan mengucapkan perjanjian hidup bersama sampai maut memisahkan. Tapi hanya karena hal-hal kecil, membuat perceraian terjadi, kankasihan,” jelas Korneles.
ADVERTISEMENT
Koneles juga tak memungkiri dalam menangani gugatan perceraian kadangkala mediasi yang dilakukan itu gagal. Sehingga berujung perceraian. “Kalau di Pengadilan Merauke itu sedikit sekali pasangan yang berhasil rujuk. Tapi jika ada yang rujuk kembali, itu kami merasa suka cita, karena apa yang kami lakukan itu berhasil,” ungkapnya. (Abdel)