Aspirasi Pemekaran Papua Selatan Sesuai Mekanisme

Konten Media Partner
16 Juni 2021 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suku Marind di Merauke dengan tifa raksasa. (BumiPapua.com/Abdel Syah)
zoom-in-whitePerbesar
Suku Marind di Merauke dengan tifa raksasa. (BumiPapua.com/Abdel Syah)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Ketua Pansus DPR RI Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua, Komarudin Watubun menyebutkan aspirasi pemekaran Provinsi Papua Selatan yang disampaikan ke pansus dalam konteks mekanisme yang benar.
ADVERTISEMENT
Komar bilang tim pemekaran Papua Selatan datang bertemu pansus, lengkap dengan para bupati dan ketua DPRD dari 4 kabupaten yakni Asmat, Merauke, Boven Digoel dan Mappi.
"Saya yang terima kedatangan tim pemekaran Papua Selatan. Aspirasi pemekaran Papua Selatan bukan baru muncul, tetapi sudah lebih dari 20 tahun lalu yang awalnya digaungkan oleh John Gluba Gebze, mantan Bupati Merauke dua periode yang juga tokoh adat dari selatan Papua," kata Bung Komar, sapaan Komarudin, saat dihubungi lewat gawainya, Rabu (15/6).

Revisi UU Otsus Papua

Komarudin Watubun Foto: Ricad Saka/kumparan
Komar menyebutkan saat ini sedang dilakukan proses revisi UU No 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua. Salah satu yang direvisi adalah pemekaran Provinsi Papua.
"Salah satu alasan mengapa pasal soal pemekaran direvisi karena adanya aspirasi dari masyarakat yang ingin pemekaran wilayahnya. Papua Selatan sudah 20 tahun berjuang menyampaikan aspirasi pemekaran yang dimotori oleh Bapak Gebze. Saya melihat beliau memiliki misi yang luas ke depan, namun terkendala dengan UU Otsus yang mengatur soal pemekaran," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kata Komar, pasal soal pemekaran akan ditambahkan ayatnya bahwa pemekaran bisa diusulkan melalui DPR Papua dan MRP, Majelis Rakyat Papua dan juga bisa disampaikan langsung ke DPR RI.
Jika nantinya revisi UU no 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua diterima semua fraksi lalu disahkan, selanjutnya proses pemekaran yang diaspiraskan dari Papua Selatan akan ditindaklanjuti.
"Soal aspirasi pemekaran Papua ada yang menolak dan mendukung adalah hal wajar dalam berdemokrasi. Yang harus diketahui bahwa sampaikan aspirasi sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," katanya.