Aturan Baru Pelaku Perjalanan di Bandara Sentani Jayapura

Konten Media Partner
13 Maret 2022 17:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruang keberangkatan di Bandara Sentani Jayapura. Foto Humas Bandara Sentani Jayapura)
zoom-in-whitePerbesar
Ruang keberangkatan di Bandara Sentani Jayapura. Foto Humas Bandara Sentani Jayapura)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM - Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura menyesuaikan peraturan baru bagi pelaku perjalan dengan transportasi udara.
ADVERTISEMENT
Syarat yang ditetapkan saat ini adalah bagi penumpang yang telah menjalani vaksinasi lengkap yakni vaksin pertama, kedua hingga booster, tak lagi wajib menyertakan hasil negatif test antigen COVID-19.
"Penumpang pesawat Bandara Sentani tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes PCR ataupun tes antigen COVID-19 kepada penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua atau dosis ketiga. Tapi, penumpang yang baru divaksin dosis pertama dan penumpang yang tidak bisa menerima vaksin dikarenakan mempunyai kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan tes COVID-19," kata Stakeholder Relation Manager Bandara Sentani – Surya Eka, Minggu (13/3/2022).
Peraturan baru ini juga meminta setiap penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Ruang tunggu Bandara Sentani Jayapura. (Foto Humas Bandara Sentani Jayapura)
Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing masing," ujarnya.
Peraturan baru yang diterapkan bagi penumpang di Bandara Sentani menyusul aturan yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi yang menerbitkan aturan baru mengenai syarat perjalanan dalam negeri.
Aturan tersebut adalah Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan terbaru, hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat mutlak untuk bepergian di dalam negeri bagi pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan. Ketentuan tersebut juga telah diatur Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," Eka berujar.