Baru Dilantik Jadi Kepala Kampung, Zakeus Ditangkap Kejaksaan Serui

Konten Media Partner
10 April 2019 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zakeus Siburi, Kepala Kampung Sawendui yang ditangkap karena pidana pemilu. (Dok: Kejaksaan Serui)
zoom-in-whitePerbesar
Zakeus Siburi, Kepala Kampung Sawendui yang ditangkap karena pidana pemilu. (Dok: Kejaksaan Serui)
ADVERTISEMENT
Serui, BUMIPAPUA.COM – Kejaksaan Negeri Serui akhirnya menangkap terpidana kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pilkada bupati setempat yang berlangsung Juni 2017.
ADVERTISEMENT
Terpidana atas nama Zakeus Siburi harus ditangkap paksa, sebab beberapa kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Baniara M Sinaga menuturkan Zakeus merupakan warga Desa Sawendui, Distrik Raimbawi yang juga menjabat sebagai kepala desa setempat.
Baniara menyebutkan Zakeus ditangkap usai dilantik menjadi kepala kampung bersama 70 kepala kampung lainnya. Zakeus ditangkap tanpa perlawanan.
“Zakeus telah mendekam di Lapas Kelas II Serui, karena telah divonis bersalah dalam kasus pidana pemilu dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 36 juta, subsider 1 bulan penjara,” jelas Baniara, Rabu (10/4).
Dalam vonis hakim Pengadilan Serui, Zakeus terbukti menyuruh masyarakat yang belum memilih, untuk memberikan suaranya lebih dari satu TPS .
ADVERTISEMENT
Usai sidang vonis, Zakeus sempat mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jayapura tak mengubah hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Serui. Anehnya, kejaksaan setempat melayangkan surat hingga 3 kali penggilan, namun Zakeus tak pernah hadir. “Zakeus tidak kooperatif, makanya kami eksekusi dia,” Baniara menambahkan. (Agies Pranoto)