Bawa Sabu di Sepatu, Penumpang Batik Air Ditangkap di Bandara DEO

Konten Media Partner
24 Juni 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Polisi Setija Junianta saat jumpa pers terkait penangkapan dua tersangka kasus sabu. (Foto Irsye)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Polisi Setija Junianta saat jumpa pers terkait penangkapan dua tersangka kasus sabu. (Foto Irsye)
ADVERTISEMENT
Manokwari, BUMIPAPUA.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat berhasil menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 78 gram di Kota Sorong, Papua Barat pada Kamis (20/6) lalu. Kedua tersangka itu yakni A alias Ardi (33 tahun) dan K alias Allo (44 tahun).
ADVERTISEMENT
Awalnya, petugas BNNP Papua Barat yang dipimpin AKP Kabarek menangkap Ardi yang menumpang pesawat Batik Air dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar tujuan Bandara Domine Eduard Osok (DEO), Sorong. Saat itu Ardi membawa 78 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya.
Menurut Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen Polisi Setija Junianta, tersangka Ardi yang berstatus pelajar atau mahasiswa itu ditangkap saat masih berada di Terminal Kedatangan Bandara DEO, Sorong pada pukul 07.00 WIT.
“Lalu dari keterangan tersangka Ardi, petugas juga akhirnya menangkap K alias Allo (44 tahun) sebagai pemesan sabu yang saat itu berada di halaman Bandara DEO Sorong,” jelasnya kepada wartawan saat jumpa pers di Manokwari, Papua Barat, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
Dari kasus ini, kata Setija, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka itu, yakni sabu seberat 78 gram, sepasang sepatu, dua buah handphone, satu dompet dan plastik karbon yang digunakan sebagai pembunkus sabu agar tak terdeteksi X-Ray.
Menurut Setija, penangkapan dua tersangka sabu ini didasari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Makassar tujuan Sorong pada, Kamis (20/6). Sehingga petugas BNNP Papua Barat berangkat dari Kota Manokwari menuju Kota Sorong untuk menindaklanjuti informasi itu.
“Petugas kami sempat menunggu beberapa hari di Kota Sorong. Tapi dengan penuh besabaran, pada Kamis (20/6) pagi informasi dari masyarakat bahwa barang yang dimaksud telah mendarat di Sorong. Oleh sebab itu, dilakukan penangkapan,” jelas Setija.
ADVERTISEMENT
Adapun modus yang digunakan tersangka Ardi yang bertindak sebagai kurir, kata Setija, yakni mencoba selundupkan sabu dari Makassar tujuan Sorong menggunakan sepatunya yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu, guna mengelabui petugas bandara di Makassar.
Dari penangkapan tersangka Ardi, kata Setija, dikembangkan kepada pemesannya. Jadi boleh dikatakan tersangka Ardi ini adalah kurir yang membawa terbang sabu dari Makassar menuju Sorong untuk diberikan kepada pemesan, yaitu tersangka Allo, warga Kota Sorong.
“Atas temuan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” jelas Setija. (Irsye Simbar)