Berdamai, 65 Ekor Babi Disiapkan Bayar Denda Adat Pertikaian di Wamena

Konten Media Partner
31 Agustus 2020 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kesepakatan pembayaran denda adat di Wamena yang dilakukan di Polres Jayawijaya. (Dok Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Kesepakatan pembayaran denda adat di Wamena yang dilakukan di Polres Jayawijaya. (Dok Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Sebanyak 65 ekor babi disiapkan dalam proses perdamaian usai pertikaian 2 kampung di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan ditempuh lebih dari 1 minggu lamanya dalam proses mediasi yang dilakukan oleh Polres Jayawijaya bersama warga pada 2 kampung yang bertikai, yakni Kampung Wukahilapok dan Kampung Meagama.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen menyebutkan hari ini warga pada 2 kampung sepakat berdamai dan menyelesaikan pembayaran denda adat dengan babi.
"Untuk menyelesaikan masalah tersebut secara adat, Kampung Wukahilapok menyerahkan 35 ekor babi, sedangkan Kampung Meagama akan menyerahkan 30 ekor babi," jelasnya, Senin (31/8).
Dominggus mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang bersedia menyelesaikan masalah ini secara baik.
"Usai perdamaian ini, kami harap masyarakat dapat kembali melakukan aktivitas secara normal seperti biasa, termasuk aktivitas berkebun dan ke gereja. Ini adalah pembelajaran, apabila ada sesuatu hal agar segera dicek dulu kebenarannya jangan langsung melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri bahkan orang banyak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah tindakan kriminal lainnya, Polres Jayawijaya terus melakukan razia senjata tajam dan minuman keras kepada warga setempat.
"Sedangkan untuk masalah pembakaran honai akan diselesaikan, sambil menunggu undangan kedua belah dari Polres Jayawijaya," ujarnya.