news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BNN Papua Barat Tangkap 4 Pengedar Sabu di Sorong

Konten Media Partner
24 Mei 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Setija Junianta saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (Foto Irsye)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Setija Junianta saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka. (Foto Irsye)
ADVERTISEMENT
Manokwari, BUMIPAPUA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kota Sorong, Papua Barat pada Rabu (15/5) dan Kamis (16/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Polisi Setija Junianta menjelaskan, Tim Berantas diutus ke Sorong usai mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu.
“Awalnya kami tangkap dua orang, yakni H (34 tahun) dan S (30 tahun) pada pukul 12.00 WIT depan Toko CV Tunas Rejeki, Jalan Jenderal Sudirman, Sorong, Rabu (15/5). Dari tangan keduanya ditemukan 21 paket kecil sabu," jelas Setija kepada sejumlah wartawan, di Kantor BNN Papua Barat Lantai II, Manokwari, Jumat (24/5).
Setelah menangkap dua orang, kata Setija, di hari sama, tepatnya pukul 16.45 WIT, pihaknya juga kembali menangkap MH (30 tahun) di Kampung Baru Sorong dengan 29 paket sabu yang dikubur dalam tanah pekarangan rumah.
ADVERTISEMENT
“Lalu keesokannya, Kamis (16/5), kami tangkap NH (33 tahun) di Pelabuhan Laut Sorong dengan barang bukti 25 paket sabu ukuran kecil dan satu paket sabu ukuran sedang 25 gram,” jelas Setija.
Menurut Setija, empat tersangka ditangkap dalam operasi selama 3 hari. “Bahkan tersangka NH coba mengelabui petugas dengan modus menyimpan di ban dalam merek FDR,” katanya.
Dari hasil penangakapan in, kata Setija, total sabu yang diamankan dari tangan empat tersangka berjumlah 75 gram atau senilai Rp75 juta. “Pengungkapan ini sama dengan menyelamatkan 450 nyawa generasi muda,” katanya.
Setija juga mengatakan, atas kepemilikan barang terlarang itu, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (Irsye)
ADVERTISEMENT