BPN Tertibkan Sertifikat Kepemilikan Tanah di Koya Barat Kota Jayapura

Konten Media Partner
13 Juli 2020 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembagian 240 sertifikat tanah kepada warga Koya Barat, Kota Jayapura. (Dok: Polresta Jayapura Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Pembagian 240 sertifikat tanah kepada warga Koya Barat, Kota Jayapura. (Dok: Polresta Jayapura Kota)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Sebanyak 240 sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dibagikan secara gratis oleh Badan Pertanahan Kota Jayapura kepada warga yang berdomisili di Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pertanahan Kota Jayapura, Roy Wayoi menyampaikan seluruh bidang tanah di Koya Barat akan didaftar ulang.
"Sementara kepada mereka yang belum miliki sertifikat tanah akan dibuatkan, dengan catatan memiliki dokumen yang lengkap dan tidak memiliki masalah soal batas tanah yang jelas," katanya, Senin (13/7).
Sementara, jika belum ada kelengkapan dan ada persoalan terkait tanah tersebut, maka BPN belum dapat mengeluarkan sertifikat, namun dibuatkan catatan peta bidang tanah.
"Harapannya, kami bisa mendata, mengukur dan mendapatkan berkasnya. Sehingga bisa diberikan sertifikat. Namun bagi yang punya sertifikat, tapi belum tahu lokasinya, bisa dibantu lewat kegiatan PTSL ini," kata Roy.
Saat ini BPN Kota Jayapura telah menggunakan sistem peta digital, untuk meminimalisir terjadinya tumpang tindih atau istilah sertifikat diatas sertifikat yang bisa menimbulkan konflik.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya tidak ada sertifikat diatas sertifikat. Jika ada, mungkin hanya kekeliruan. Sekarang kita sudah mengubah ke sistem baru peta digital. Dengan mendata dan melakukan pemetaan, bisa diketahui tanah bersertifikat letak lokasinya," jelasya.
Kapoksek Muara Tami, AKP Jubelina Wally menyampaikan pengaduan masyarakat terkait masalah tanah, sejak November 2019 hingga Juli 2020 tercatat 20 kasus.
"Dari 20 laporan tanah, kasusnya adalah sertifikat diatas sertifikat. Dengan adanya kebijakan pemerintah ini sangat bagus dan bisa lebih tertib lagi hak kepemilikan tanah seseorang," katanya.