Buat Miras Lokal, Pasutri di Wamena Ditangkap
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM – Pasangan suami istri diciduk dari lokasi pembuatan minuman keras (miras) lokal jenis ballo. Lokasi penggerebekan terbilang baru, karena berada di lokasi tersembunyi di sekitar Jalan Sudirman, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri berinisial NW (45 tahun) dan DW (40 tahun) ditangkap tanpa perlawanan dan mengaku melakukan pembuatan miras lokal jenis ballo.
Kaur Bin Operasional Satuan Narkoba Polre Jaywijaya, Aiptu Angki Viktor Wally menyebutkan penangkapan dilakukan atas keluhan warga karena disekitar pemukimannya terdapat lokasi pembuatan miras lokal.
“Pasangan suami istri menunjukkan lokasi pembuatan minuman lokal tersebut. Keduanya terancam hukuman penjara 5 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan pasal tipiring,” katanya, Sabtu (13/7).
Dalam penangkapan ini, sekitar 40 liter ballo menjadi barang bukti polisi dan direncanakan Senin (15/7) keduanya langsung menjalani sidang di Pengadilan Wamena. (Katharina)